Example floating
Example floating
Lampung Tengah

APH Diminta Usut Dugaan Tipikor Proyek BMBK Lamteng

MEDIA PRABU
215
×

APH Diminta Usut Dugaan Tipikor Proyek BMBK Lamteng

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaaan maupun kepolisian diminta untuk mengusut dugaan Tipikor miliaran rupiah proyek peningkatan jalan rigid Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023, di Kampung Riau Priangan Kecamatan Pubian.

KAMI berharap, APH segera ‘turun gunung’ meninjau lokasi proyek Dinas BMBK Lampung Tengah (Lamteng) yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli,Rabu (12/06/2024).

Menurutnya, LHP BPK RI Lampung sudah terang benerang mengungkap hasil temuan proyek peningkatan jalan rigid Dinas BMBK Lamteng eng tahun 2023 di Kampung Riau Priangan Kecamatan Pubian, ada nya kekurangan volume sebesar Rp 107 juta, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak ( T S S K ) Rp983 juta yang berpotensi terjadinya dugaan Tipikor sehingga merugikan keuangan negara.

“APH segara panggil Kadis BMBK Lamteng, dan pihak rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan rigid, di Kampung Riau Priangan Kecamatan Pubian. Karena, pengembalian temuan BPK tidak menggugurkan dugaan Tipikor,” kata Romli.

Baca Juga :  Wakil Bupati Resmi Buka Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Tengah 2025

Selain itu, lanjutkan, pemanggilan pejabat Dinas BMBK Lamteng dan pihak rekanan akan menjadi efek jera agar kedepannya tidak melakukan perbuatan yang sama.

Seperti dirilis media ini sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampungmengungkapkan proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah kekurangan volume sebesar Rp107 juta, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak (TSSK) Rp983 juta.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung No: LHP/XVIII.BLP/05/2024, atas sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2023.

Dalam LHP BPK tersebut dikatakan, sesuai hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp107 juta, dan TSSK sebesar Rp983 juta sehingga total mencapai Rp1,091 miliar.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Audiensi dengan Wamen Sosial Bahas Percepatan Program Sosial

Dalam LHP BPK RI itu, disebutkan terjadi kekurangan volume sebesar Rp107 juta, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp983 juta untuk pekerjaan peningkatan jalan rigid di Kampung Riau Priangan Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng. Kekurangan volume, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak tersebut. Diantaranya, terjadi pada item pekerjaan perkerasan beton semen, dan pasangan batu belah tipe N.

kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa yang telah diubah dengan Perpres N o : 12/2021, dan Peraturan LKPP No: 12/2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/Jasa.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan kepala dinas (Kadis) BMBK Kabupaten Lamteng tidak optimal melakukan pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan, serta PPK dan PPTK tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Tengah Audiensi dengan Wamenkes RI, Bahas Peningkatan Layanan RSUD Demang Sepulau Raya

Selanjutnya, konsultan pengawas dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume, dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kadis BMBK Lamteng memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 miliar lebih kepada CV RJ selaku penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).

Terkait dengan temuan BPK RI Lampung tersebut, sampai berita ini diterbitkan Kadis BMBK Kabupaten Lamteng, Primadiarta Ramadheni belum memberikan tanggapan.

Pasalnya, saat wartawan Heri Santama mengkonfirmasi terkait temuan BPK tersebut ke nomor: 08217583XXXX sedangkan tidak aktif. Bahkan, menurut salah satu staf Dinas BMBK Lamteng, Primadiarta Ramadheni pasca keberangkatan Bupati Lamteng, Musa Ahmad ke tanah suci Mekah tidak ke kantor menjalankan tugasnya sebagai Kadis BMBK. Redd (heri santama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *