LAMPUNG TENGAH: Kuasa Hukum Pasangan Calon Ardito-Koheri, Beni Qurniawan, SH., menyebut netralitas ASN dalam Pilkada di Lampung Tengah (Lamteng) makin mengkhawatirkan. Pasalnya ditemukan beberapa postingan dalam media sosial ada ASN yang terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 01, Musa Ahmad-Ahsan.
Ia menerangkan, kampanye terbuka tersebut dilakukan drg.Yuniar yang merupakan istri Musa Ahmad. Dugaan tersebut berdasarkan foto dan video yang telah dihimpun Tim Ardito-Koheri. Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu, BKN, Kemenkes, dan Kemendagari.
”Temuan ini saya bilang terlalu nekat, drg.Yuniar, M.M., M.H., ini kan seorang PNS, mengapa secara terbuka mendukung Paslon Musa-Ahsan dengan berkampanye di media sosial, menghadiri serta menjadi panitia atau pelaksanan kampanye. Parahnya diduga menggunakan fasilitas negara saat berkampanye,” ungkapnya, Jumat (4/10/2024).
Menurutnya, yang bersangkutan sudah sangat jelas melawan etika hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Ia pun mengaku telah menghimpun bukti foto dan video untuk menjadi bahan yang akan dilaporkan kepada pihak-pihak terkait.
“Sudah diatur sesuai Surat Keputusan Kemendagri Nomor: 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016, Penegasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70, dimana ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dalam politik dan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Undang-Undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan,” tukasnya. (Moses.R)