Lampung Tengah: Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Lampung Tengah. SD.IT Insan Mulia yang berada di Kecamatan Kota Gajah resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah atas dugaan pelanggaran jual buku penunjang dan aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selasa, 26-08-2025.
Kepala Sekolah SD.IT Insan Mulia, Jumingin, menjadi sorotan usai mengakui secara jujur kepada awak media dan kepada dinas pendidikan dan kebudayaan lampung tengah, bahwa pihak sekolah memang melakukan penjualan buku penunjang kepada siswa. Dan bekerja sama kepada dua penerbit buku sekaligus.
“Ya, memang benar kami menjual buku penunjang kepada siswa,” ungkap Jumingin saat dikonfirmasi awak media.
Pengakuan tersebut dinilai mencederai aturan pendidikan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, sekolah sd negeri maupun swasta yang menerima dana BOS dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk penjualan buku kepada siswa. Larangan ini tercantum jelas dalam aturan Kementerian Pendidikan, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. apapun dalih dan alasan’nya. Dilarang.
Salah satu wali murid mengaku kecewa berat, karena merasa terbebani dengan kewajiban membeli buku dari sekolah, padahal sekolah sudah mendapatkan dana bantuan oprasional sekolah (Bos) dari pemerintah.
“Kami sudah laporkan langsung ke Inspektorat. Sekolah seharusnya mendukung program pendidikan gratis, bukan malah menjual buku ke siswa.
Saat ini laporan tersebut sudah diterima dumas insfektorat dan langsung masuk ke meja Inspektorat antensi khusus Lampung Tengah. Pihak Inspektorat diminta segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah dan kepala sekolah Jumingin.
“Masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan transparan.
Pantau terus perkembangan berita ini, hanya di sini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas.(*)