Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Hut Ke-17 Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi Kami Tetap Konsisten Menjaga Marwah Dan Mengawal Demokrasi Di Indonesia

MEDIA PRABU
117
×

Hut Ke-17 Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi Kami Tetap Konsisten Menjaga Marwah Dan Mengawal Demokrasi Di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: HUT ke-17, Bawaslu Konsisten Jaga Marwah Demokrasi Bawaslu Lamteng tasyukuran HUT ke 17 2025, Bawaslu konsisten menjaga Marwah demokrasi indonesia dengan potong tumpung dikantor setempat, Sabtu (15/4).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten lampung tengah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Bawaslu tepat 9 April 2025, di kantor setempat, Selasa (15/04).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung tengah, YULI EFENDI,S.Pd.I. SH. mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih konsisten ikut menjaga marwah dan mengawal demokrasi di Indonesia.

“Tentu dengan komitmen ini akan mengingat bagaimana sejarah pengawasan terbentuk,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengawasan dimulai dari dinamika pada pemilu awal dimulai tahun 1955-1977 lalu, kala itu mulai terjadinya protes-protes kecurangan yang sangat masif mulai pada pemilu 1971 dan 1977.

“Pada tahun 1980 pemerintah bersama DPR merespon dengan dibentuknya Lembaga Pengawas Pemilu bersifat ad hoc melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 1980 yang pada saat itu anggotanya terdiri dari 3 unsur, yakni pemerintah, parpol dan ABRI,” beber Sutrisno.

Baca Juga :  Kisah Haru Mbah Dawam, Lansia Sebatang Kara yang Kini Dibangunkan Rumah Layak Huni

Sehingga, lanjut dia, pada pemilu 1982 sudah ada lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu yang mulai ikut melakukan serangkaian pengawasan jalannya Pemilu.

“Berawal dari situ kemudian di era reformasi pada tahun 1999 muncullah UU Nomor 3 Tahun 1999 yang pada pokoknya untuk menjamin Pemilu yang Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Jurdil Luber),” timpalnya.

Lanjut yuli, pertama era reformasi dibentuklah lembaga pengawas pemilu yang jujur, bebas dan mandiri yang di dalamnya beranggotakan dari unsur masyarakat, hakim dan unsur perguruan tinggi.

Lembaga pengawasan ini kembali maju dan berkembang. Kemudian, memasuki tahun 2003 terbit Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang mengubah struktur organisasi lembaga pengawas pemilu secara mendasar sudah tidak ada unsur KPU, pemerintah hingga partai politik dalam anggota panwaslu dan diganti dari unsur kepolisian, kejaksaan, pers dan tokoh masyarakat serta masih bersifat ad hoc.

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK Lampung Tengah Hadiri Kunker TP PKK Pusat di Agropark PKK Provinsi Lampung

Karena masih dirasa banyak persoalan yang timbul akibat konflik-konflik kepentingan pada tahun 2007 melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, di situ disebutkan lembaga pengawas pemilu bertransformasi dari semula ad hoc menjadi lembaga permanen di tingkat pusat.

“Tetapi untuk provinsi hingga daerah masih bersifat ad hoc. Tujuan mempermanenkan lembaga ini untuk menguatkan independensi dan kualitas lembaga dalam mengawal demokrasi berkelanjutan,” cerita dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan sejarah mencatat pada Tahun 2008, Bawaslu Republik Indonesia pertama kali lahir dengan semangat mengawal demokrasi di Indonesia.

“Pada usia ke-17 ini Bawaslu selalu menunjukkan tren positif dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan,” akunya.

Baca Juga :  Rakor DWP Lampung Tengah Dorong Tertib Administrasi dan Optimalisasi E-Reporting

Harapan demi harapan yang baik setiap kali UU Pemilu dibahas oleh pemerintah dan DPR adalah penguatan demi penguatan atas keberadaan lembaga penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tetap bersifat permanen, agar tetap memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama mewujudkan demokrasi yang baik sesuai harapan dan cita-cita bersama rakyat Indonesia.

“Karena membangun sebuah demokrasi yang baik tidak bisa dibangun dengan waktu yang singkat atau ada di saat mendekati Pemilu,” serunya.

Maka dari itu, penguatan ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk kita semua, membangun sebuah negara dengan ratusan juta penduduknya dan pola pikir yang berbeda-beda adalah bukan hal mudah.

“Keberlangsungan lembaga penyelenggara pemilu yang berkelanjutan secara permanen menjadi hal yang tidak mustahil untuk tetap dipertahankan,” harapnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *