Lampung Timur: Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukoharjo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Wiji Riyanto, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan DANA BOS dari ia menjabat hingga Tahun 2025 termasuk gaji guru honorer dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa Wiji Riyanto diduga tidak menyalurkan gaji beberapa guru honorer sebagaimana mestinya. Selain itu, penggunaan dana BOS di sekolah tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang seharusnya transparan dan akuntabel.
“Sudah beberapa bulan ini kami tidak menerima gaji. Saat ditanya, alasannya selalu tidak jelas,” ujar salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/6/2025).
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan internal, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara data penggunaan dana BOS dengan laporan yang disampaikan ke Dinas Pendidikan secara online tertulis. Beberapa item pengeluaran yang tercantum dalam SPJ diduga fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Serta laporan jumlah dapodik siswa dipelaporan online melebihi dari absensi walikelas dan guru
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, masyarakat dan wali murid meminta agar dugaan penyelewengan ini segera ditindaklanjuti agar dunia pendidikan tetap bersih dan terpercaya.
“Kami harap pemerintah daerah segera turun tangan dan memeriksa keuangan sekolah ini. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut,” kata salah satu wali murid.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Wiji Riyanto belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang ditujukan kepadanya.(*)







