Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Kadis PPKB I Nyoman Gunadiyasa imbau Rekan kerjanya Segera Kembalikan Temuan BPK

MEDIA PRABU
187
×

Kadis PPKB I Nyoman Gunadiyasa imbau Rekan kerjanya Segera Kembalikan Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH: Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah, I Nyoman Gunadiyasa menghimbau kepada rekan kejanya di Dinas PPKB yang berurusan tehadap temuan LHP BPK, atas indikasi kerugian daerah belanja BOKB sebesar Rp990 juta pada anggaran APBD tahun 2023 dapat segera menyelesikannya

Saat ini tindak lanjut dari dinas sudah dilakukan proses pemulangan, namun untuk jumlah nominal belum diketahui karena belum mendapatkan hasil rekapan dan BPK,” kata I Nyoman, Rabu (12/06/2024).

Dikatakan Nyoman, soal temuan BPK tersebut saya sudah menyampaikan kepada 4 kepala bidang yang terlibat di dalam penyalah gunaan jabatan, serta terlibat terjadinya tidak senyata dengan perencanaan.

“Saya katakan agar mereka segera mengembalikan dana tersebut ke rekening kas daerah (Kasda), agar tidak terjadi proses hukum. Karna saya selaku pimpinan di kantor ini saya wajib menghimbau agar persoalan ini segera selesai, untuk Dr,Lidia Wati yang sudah menjadi kadis di salah satu OPD Dinas kesehatan di Lampung Tengah, beliau adalah salah satu yang berperan dan bertanggung jawab karna beliau itu adalah pengguna anggaran (PA) bersama PPK dan PPTK ini saya tidak bisa memberi tahu ibu Dr,Lidia Wati tersebut karena sudah menjadi ranah dan kewenangan yang di atas,” jelas Nyoman.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Tengah Gelar Pembinaan Linmas, Fokus pada Penguatan Kapasitas dan Kesiapsiagaan

Terpisah, mantan Kadis PPKB, Dr,Lidia Wati saat dikonfimasi melalui nomor ponselnya, meski aktif namun yang bersangkutan enggan menjawab.Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan pertanggung jawaban Belanja Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah, tidak sesuai kondisi senyata.

 

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: /LHP/XVIII.BLP/05/2024, atas sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun 2023.Dalam LHP BPK disebutkan, Pemkab Lamteng tahun 2023 menganggarkan BOKB Dinas PPKB sebesar Rp9 miliar dengan realisasi sebesar Rp8 miliar atau 91,94 persen.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Dinas PPKB Lamteng berkoordinasi dengan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) di 28 kecamatan.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Audiensi dengan Wamen Sosial Bahas Percepatan Program Sosial

Selanjutnya, BPK menyatakan berdasarkan hasil wawancara kepada 353 bidan, 28 koordinator penyuluh (korluh), empat kepala bidang, PPTK kegiatan, bendahara pengeluaran, dan Kepala Dinas (Kadis) PPKB pada 18-25 Maret 2024, serta dokumen diketahui terdapat realisasi belanja BOKB tidak sesuai dengan kondisi senyata.

Pasalnya, berdasarkan hasil wawancara dengan Korluh dan empat kepala bidang diketahui, bahwa setiap penyaluran terdapat pengembalian dana yang telah ditransfer ke rekening Korluh kepada Dinas PPKB.

Pengembalian dana tersebut, dilakukan oleh Ketua Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Kabupaten Lamteng dengan mengumpulkan dana dari seluruh korluh kecamatan, untuk kemudian diserahkan kepada kepala bidang dan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB.

Kemudian, berdasarkan keterangan dari empat kepala bidang dan bendahara pengeluaran diketahui uang pengembalian dipergunakan untuk operasional kantor, kegiatan yang tidak memiliki anggaran dan diserahkan kepada LD selaku Kadis PPKB tahun 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, total pengembalian dana BOKB kepada Dinas PPKB sebesar Rp965 juta.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Resmikan Kegiatan Running CFD Bersama RS Harapan Bunda

BPK juga menyebutkan, atas permasalahan tersebut terdapat belanja BOKB tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp768 juta.Selajutnya, hasil wawancara BPK Kadis PPKB mengetahui pengembalian dana BOKB tahun 2023, namun tidak mengetahui besaran dan jumlah pengembalian dana.

Selanjutnya, atas indikasi kerugian daerah sebesar Rp768 juta telah ditindaklanjuti Dinas PPKB dengan melakukan penyetoran sebagian ke rekening kas daerah (Kasda) sebesar Rp301 juta, dan sisa yang belum disetor ke Kasda sebesar Rp567 juta.

BPK menyatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa, sebagaimana diubah dengan Perpres No: 12/2021.Permasalahan tersebut, mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas belanja BOKB sebesar Rp990 juta.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng, memberikan sanksi kepada Kadis PPKB, atas penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BOKB tahun 2023.Redd (heri Santama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *