Lampung Tengah: Masyarakat Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, kabupaten Lampung Tengah, mendesak agar pekerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah mereka segera dibongkar total dan dikerjakan ulang. Warga menilai kualitas pekerjaan jalan tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Dan Rab. Rabu, 07-01-2025.
Desakan tersebut disampaikan oleh Rayyan, salah satu tokoh pemuda Nyukang Harjo, yang mewakili aspirasi masyarakat setempat. Ia meminta agar dalam waktu tiga sampai enam hari, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah segera melakukan pembongkaran total, mulai dari titik nol hingga titik akhir jalan, untuk kemudian dilakukan pelapisan ulang menggunakan hotmix.
“Kami menolak pekerjaan tambal sulam. Yang kami minta adalah pembongkaran total dan hotmix ulang. Ini menyangkut kepentingan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Rayyan
Rayyan juga secara tegas meminta Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, Ervita Maylani, ST, MM, serta khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heri Saputra, ST, MT, agar bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Diketahui, proyek peningkatan jalan Nyukang Harjo tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.562.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah) dan dikerjakan oleh CV.GEMILANG SAKTI SEJAHTERA sebagai penyedia jasa.
Menurut warga, kondisi jalan saat ini sudah menunjukkan kerusakan meski belum lama dikerjakan, Bahkan belum sampai satu bulan, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya mutu pekerjaan.
“Jika dalam waktu tiga hari tuntutan kami tidak diwujudkan, kami akan menggelar aksi dan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Kejaksaan Tinggi Lampung, bahkan ke KPK.RI. Kami siap membawa bukti berupa foto dan dokumentasi kondisi pekerjaan, poto plang proyek CV.Gemilang Sakti sejahtera dan kami akan Camtumkan bahwa yang bertanggung jawab pekerjaan proyek jalan nyukang harjo kadis Bmbk Ervita maylani, ST.MM. pejabat pembuat komitmen (PPK) heri saputra, ST,MT, dan Saiful Sarbini, ST. pejabat (PPTK), lanjut Rayyan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMBK Lampung Tengah, PPK, maupun penyedia jasa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut.(*)







