Example floating
Example floating
Lampung Tengah

BMBK Lamteng Belum Kembalikan Temuan BPK

MEDIA PRABU
222
×

BMBK Lamteng Belum Kembalikan Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH:-Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, belum sepenuhnya mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp1 miliar lebih ke kas daerah (Kasda) yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung.

INSPEKTUR Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Adi Sriyono menyatakan, sesuai data yang kami terima Dinas BMBK belum menyetor dugaan kerugian negara Rp1 miliar lebih ke Kasda, sesuai hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung.

Kami nyatakan nol persen, atau belum ada setoran ke Kasda dari Dinas BMBK Lamteng sesuai hasil temuan BPK,” kata Adi Sriyono kepada  di ruang kerjanya, Kamis (13/06/2024) lalu.

Ia juga berharap, seluruh Kepala OPD Kabupaten Lamteng yang menjadi temuan BPK agar segera mengembalikan dan menyetorkannya ke rekening Kasda.“Mohon kepada OPD, untuk mengirim bukti setorannya ke Inspektorat, sehingga kami tahu dana tersebut sudah ada yang dikembalikan,” tandasnya

Baca Juga :  Kisah Haru Mbah Dawam, Lansia Sebatang Kara yang Kini Dibangunkan Rumah Layak Huni

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung No: LHP/XVIII.BLP/05/2024, atas sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2023.

Dalam LHP BPK tersebut dikatakan, sesuai hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau Foto dokumentasi serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp107 juta, dan TSSK sebesar Rp983 juta sehingga total mencapai Rp1,091 miliar.

Dalam LHP BPK RI itu, disebutkan terjadi kekurangan volume sebesar Rp107 juta, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp983 juta untuk pekerjaan peningkatan jalan rigid di Kampung Riau Priangan Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng. Kekurangan volume, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak tersebut. Diantaranya, terjadi pada item pekerjaan perkerasan beton semen, dan pasangan batu belah tipe N.

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK Lampung Tengah Hadiri Kunker TP PKK Pusat di Agropark PKK Provinsi Lampung

kondisi tersebut tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa yang telah diubah dengan Perpres N o : 12/2021, dan Peraturan LKPP No: 12/2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/Jasa.Menurut BPK, hal tersebut disebabkan kepala dinas (Kadis) BMBK Kabupaten Lamteng tidak optimal melakukan pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan, serta PPK dan PPTK tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian pelaksanaan kontrak.

Selanjutnya, konsultan pengawas dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume, dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan, dan penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kadis BMBK Lamteng memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 miliar lebih kepada CV RJ selaku penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).

Baca Juga :  Rakor DWP Lampung Tengah Dorong Tertib Administrasi dan Optimalisasi E-Reporting

Terkait dengan temuan BPK RI Lampung tersebut, sampai berita ini diterbitkan Kadis BMBK Kabupaten Lamteng, Primadiarta Ramadheni belum memberikan tanggapan.Pasalnya, saat wartawan Heri Santama mengkonfirmasi terkait temuan BPK tersebut ke nomor: 08217583XXXX sedangkan tidak aktif. Bahkan, menurut salah satu staf Dinas BMBK Lamteng, Primadiarta Ramadheni pasca keberangkatan Bupati Lamteng, Musa Ahmad ke tanah suci Mekah tidak ke kantor menjalankan tugasnya sebagai Kadis BMBK. Redd (heri santama).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *