Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Plaza Bandar Jaya Menangis, Antara Bau Pesing, Hilangnya Rasa Malu, dan Penantian Aksi Satpol PP

MEDIA PRABU
57
×

Plaza Bandar Jaya Menangis, Antara Bau Pesing, Hilangnya Rasa Malu, dan Penantian Aksi Satpol PP

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Sebuah potret menyedihkan baru-baru ini menampar wajah kita bersama. Di salah satu sudut Plaza Bandar Jaya, tempat yang semestinya menjadi etalase kebanggaan dan roda ekonomi masyarakat Lampung Tengah, justru tersaji pemandangan yang memilukan. Sudut bangunan yang megah itu berubah fungsi menjadi tempat pembuangan kotoran manusia yang menjijikkan.

Sebagai putra daerah yang mencintai tanah kelahirannya, hati ini terasa teriris melihat bagaimana fasilitas publik diperlakukan tanpa adab, seolah-olah kita telah kehilangan rasa memiliki terhadap rumah kita sendiri.

Plaza Bandar Jaya bukan sekadar tumpukan batu bata dan semen, melainkan wajah dari peradaban masyarakat Lampung Tengah. Ketika wajah itu kusam, bau, dan tak terurus, maka di sanalah letak pertanyaan besar tentang harga diri kita sebagai tuan rumah. Kita perlu menyadari bahwa perilaku membuang hajat sembarangan di ruang publik bukan hanya persoalan jorok atau tidak higienis, melainkan sebuah pelanggaran hukum yang nyata dan serius. Kita hidup di negara hukum, bukan di hutan rimba tanpa aturan.

Kabupaten Lampung Tengah sesungguhnya telah memiliki payung hukum yang tegas, yakni Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Regulasi ini secara eksplisit melarang setiap orang membuang air besar atau kecil di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum selain di toilet yang tersedia. Ancaman bagi pelanggarnya pun tidak main-main karena negara telah menyiapkan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda yang mencapai lima puluh juta rupiah. Aturan ini dibuat bukan untuk hiasan di atas kertas, melainkan untuk menjaga martabat kita bersama agar ketertiban umum tetap terjaga.

Baca Juga :  Abdul Razak Kembali Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah

Namun hukum hanya akan menjadi macan kertas jika tidak ada taring yang menggigit. Di sinilah peran vital Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah sangat dinantikan. Dengan jumlah personel Satpol PP yang cukup banyak di Lampung Tengah, masyarakat bertanya-tanya mengapa pelanggaran kasat mata seperti ini bisa terjadi seolah tanpa pengawasan. Sudah saatnya Satpol PP bangun dari tidur panjangnya dan segera tancap gas atau gas pol untuk melakukan penertiban. Jangan sampai menunggu berita menjadi viral baru ada pergerakan, karena kehadiran aparat penegak ketertiban harus dirasakan setiap saat di tengah masyarakat.

Penegakan hukum yang diharapkan tentu bukan semata-mata memenjarakan rakyat kecil, melainkan tindakan tegas yang mendidik dan menjerakan. Satpol PP harus berani melakukan tangkap tangan, menyidik, dan memproses para pelaku perusak fasilitas umum ini. Namun alih-alih langsung menerapkan denda uang atau kurungan penjara, aparat dapat menggunakan diskresi dengan menerapkan sanksi kerja sosial yang memalukan namun membangun. Bayangkan jika pelanggar yang tertangkap diharuskan memakai rompi khusus bertuliskan pelanggar ketertiban umum dan diwajibkan membersihkan seluruh area Plaza Bandar Jaya selama satu minggu penuh di bawah pengawasan petugas. Hukuman semacam ini akan jauh lebih efektif menyentuh rasa malu sekaligus mengembalikan kebersihan lingkungan yang telah mereka kotori.

Baca Juga :  Plt Bupati Lampung Tengah Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah

Langkah tegas ini sejatinya selaras dengan visi besar nasional yang didengungkan oleh Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto melalui program Indonesia Asri. Presiden menginginkan lingkungan hidup yang sehat, bersih, dan bermartabat sebagai cerminan bangsa yang kuat dan maju. Kita tidak mungkin bicara tentang Indonesia Emas atau kemajuan bangsa jika urusan sanitasi di pusat perbelanjaan daerah saja kita kalah oleh perilaku tidak terpuji. Menjaga kebersihan Plaza Bandar Jaya adalah wujud nyata dukungan kita terhadap cita-cita luhur menjadikan Indonesia negara yang asri dan disegani.

Lebih jauh lagi, membiarkan ruang publik kita penuh kotoran adalah pengkhianatan terhadap falsafah hidup luhur orang Lampung, yakni Piil Pesenggiri yang menjunjung tinggi harga diri. Orang Lampung pantang hidup di lingkungan yang nista dan selalu menjaga kehormatan diri serta lingkungan. Dalam nilai Piil Pesenggiri terdapat semangat Nemui Nyimah yang berarti santun dan terbuka memuliakan tamu. Bagaimana mungkin kita bisa memuliakan tamu yang datang berbelanja ke Lampung Tengah jika yang kita suguhkan adalah aroma tidak sedap dan pemandangan yang menjijikkan.

Baca Juga :  Hadir di HLM TP2DD, Lampung Tengah Siap Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan

Kejadian ini adalah panggilan darurat bagi Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat. Satpol PP harus segera bergerak masif, patroli rutin harus digalakkan, dan sanksi tegas namun humanis harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Mari kita kembalikan wibawa Plaza Bandar Jaya dan buktikan bahwa Lampung Tengah adalah daerah yang beradab, berhukum, dan memegang teguh adat istiadat. Jangan biarkan segelintir oknum tak bertanggung jawab merenggut kenyamanan dan mencoreng wajah kita semua.

Oleh: Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.

(Kepala seksi intelijen kejaksaan negeri lampung tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *