Example floating
Example floating
Lampung Tengah

PROYEK JALAN RIGID KAMPUNG RIAU PERLANGAN RUGIKAN NEGARA Rp1 MILIAR Direktur CV Rahman Jaya Bungkam

MEDIA PRABU
167
×

PROYEK JALAN RIGID KAMPUNG RIAU PERLANGAN RUGIKAN NEGARA Rp1 MILIAR Direktur CV Rahman Jaya Bungkam

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH:Direktur CV Rahman Jaya, Retno memilih bungkam terkait dugaan Tipikor Rp1 miliar proyek peningkatanjalan rigid Kampung Riau Perlangan, Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang digulirkan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) tahun 2023.

Pasalnya, saat wartawan Media Prabu.Com konfirmasi atau meminta tanggapan ke nomor: 08136955XXXX, Selasa (16/07/2024) terkait penyataan Inspektorat Kabupaten Lamteng belum adanya pengembalian ke kas daerah oleh Dinas BMBK maupun penyedia jasa, sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Bahkan, Kadis BMBK Kabupaten Lamteng, Primadiarta Ramadheni juga sudah ditemui, karena selalu tidak ada di kantornya. “Maaf mas, pak Kadis tidak ada. Ia (Kadis), sedang dinas luar,” ujar salah staf Dinas BMBK Kabupaten Lamteng, kemarin.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Tengah Audiensi dengan Wamenkes RI, Bahas Peningkatan Layanan RSUD Demang Sepulau Raya

Sebelumnya, menurut data Inspektorat Kabupaten Lamteng sampai dengan Juli 2024, CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi di Dinas BMBK belum mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan temuan BPK RI.

Hal itu disampaikan Ade dan Karmidi selaku fungsional audito Inspektorat mewakili Inspektur Inspektorat Kabupaten Lamteng, Adi Sriyono diruang kerjanya, Senin (15/07/2024).

“Sampai saat ini, belum ada rekapan terbaru terkait laporan pemulangan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek tahun 2023 dari Dinas BMBK sesuai rekomendasi dari BPK RI,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil rekapan LHP dengan memonitoring dan memantu ada pengembalian temuan BPK sebesar Rp200 juta pada bulan Mei 2024 lalu.

“Kami masih menunggu, Dinas BMBK untuk mengembalikan temuan BPK tersebut. Karena, sesuai peraturan dan perundang-undangan kerugian negara harus dikembalikan,” tukasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Resmi Buka Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Tengah 2025

Sementara itu, dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung No:LHP/XVIII.BLP/05/2024, atas sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Lamteng tahun 2023.

Diketahui, Pemkab Lamteng tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JIJ) sebesar Rp93, 011 miliar dengan realisasi senilai Rp79, 722 miliar. Anggaran JIJ tersebut, diantaranya digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan rigid, di Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian yang dikerjakan CV Rahman Jaya sebesar Rp3,883 miliar.

BPK menyatakan, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp21 juta, dan TSSK sebesar Rp983 juta.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Tengah Gelar Pembinaan Linmas, Fokus pada Penguatan Kapasitas dan Kesiapsiagaan

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 12/2021, tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan LKPP No: 12/2021, SSUK Kontrak, dan Spesifikasi Teknis.

Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng Musah Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Kadis BMBK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 milir lebih kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, dan menyetorkannya ke kas daerah.Redd (heri santama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *