Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Masyarakat Lampung Tengah Ingin Proses Pemekaran Segera Direalisasikan

MEDIA PRABU
34
×

Masyarakat Lampung Tengah Ingin Proses Pemekaran Segera Direalisasikan

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah:  Tim Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah Pande Ketut Sampurna menilai proses pemekaran Kabupaten Lampung Tengah sangat lambat.

Pasalnya, proses pemekaran Kabupaten Lampung Tengah telah diproses sejak tahun 2015 dan saat ini sudah sampai di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau kejelasannya.

Syarat dan ketentuan serta proses yang cukup panjang, Kabupaten Lampung Tengah dinilai telah layak untuk dimekarkan. Akan tetapi, pemekaran tidak kunjung terealisasi.

Sementara itu, Kabupaten Lampung Selatan yang wilayah jauh lebih kecil dari Lampung Tengah proses pemekaran telah direalisasikan. Sehingga, banyak masyarakat yang mengaku kecewa.

Tim Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah Pande Ketut Sampurna mengatakan banyak masyarakat Lampung Tengah yang kecewa dengan telah direalisasikannya pemekaran Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Plt Ketua TP PKK Lampung Tengah Hadiri Kunker TP PKK Pusat di Agropark PKK Provinsi Lampung

“Luas wilayah Kabupaten Lampung Selatan jauh lebih kecil dari Lampung Tengah. Namun, kenapa Lampung Selatan lebih dulu direalisasikan pemekarannya,” kata Pande Ketut Sampurna, Sabtu (9/05/2026).

Wilayah Lampung Tengah, kata Pande Ketut Sampurna, menjadi wilayah terluas di Provinsi Lampung. Selain itu, jumlah penduduk pun terbanyak di Provinsi Lampung.

“Wilayah Kabupaten kami ini terluas di Provinsi Lampung begitu juga dengan penduduknya terbanyak di Provinsi Lampung. Akan tetapi, kenapa Kabupaten Lampung Selatan lebih dulu direalisasikan, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami masyarakat Lampung Tengah,” ujarnya.

Pande Ketut Sampurna menilai proses pemekaran Kabupaten Lampung Tengah sangat lambat.

“Proses pemekaran Kabupaten Lampung Tengah ini sangat lambat. Tahapan dari 2015 sampai 2026 telah memakan waktu 11 tahun. Dimana semua syarat untuk dimekarkan telah terpenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kisah Haru Mbah Dawam, Lansia Sebatang Kara yang Kini Dibangunkan Rumah Layak Huni

Apabila, lanjut Pande Ketut Sampurna, Kabupaten Lampung Tengah tidak kunjung dimekarkan. Tentunya, masyarakat di wilayah timur dan barat Lampung Tengah selalu mengeluhkan dalam pengurusan administrasi yang jarak tempuhnya terlampau jauh.

Selain jarak tempuh yang jauh, tambah Pande Ketut Sampurna, dengan wilayah yang sangat luas tentunya pembangunan infrastruktur tidak dapat menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Lampung Tengah. Dengan begitu selalu saja ada wilayah yang tertinggal.

“Jarak tempuh yang jauh ditambah infrastruktur jalan yang rusak, menjadi keluhan yang utama bagi masyarakat Lampung Tengah yang hendak mengurus administrasi di pemerintahan. Selain itu, APBD juga tidak mungkin cukup untuk pemerataan pembangunan infrastruktur,” katanya.

“Dengan tidak ada pemerataan pembangunan infrastruktur dikarenakan APBD yang kurang untuk membangun infrastruktur, sudah pasti ada daerah yang tertinggal di Lampung Tengah ini. Dengan Lampung Tengah akan selalu mengalami kemunduran dan sulit untuk mencapai kemajuan,” kata Pande Ketut Sempurna yang pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tiga periode. (*)

Baca Juga :  Rakor DWP Lampung Tengah Dorong Tertib Administrasi dan Optimalisasi E-Reporting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *