Bandar Lampung: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri. Penyerahan berlangsung di Lantai III Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (23/6/2026).
Penyerahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025–2030.
Dalam keputusan itu, Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian sementara terhadap dr. H. Ardito Wijaya dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Tengah. Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku sejak 22 April 2026.
Usai menyerahkan SK, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berharap roda pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan dengan baik.
“Ya tadi disampaikan SK Mendagri, penyerahan SK Plt Bupati. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar. Lampung Tengah harus bisa bergerak maju ke depan,” kata Mirza.
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mengaku siap menjalankan amanah yang diberikan pemerintah pusat.
“Tadi kan sudah dijelaskan bahwa dengan adanya pemberhentian sementara, kita kemarin Bupati nonaktif Pak Rito. Kita mengambil penugasan dari Mendagri. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Gubernur yang telah memberikan surat penugasan kepada saya selaku pelaksana tugas Bupati. Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Komang.
Dengan penunjukan tersebut, I Komang Koheri resmi menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah hingga terdapat keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan.(*)







