BANDAR LAMPUNG: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gilas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Direktur CV Rahman Jaya, Melina Cut Meta penyedia jasa kontruksi yang mengerjakan proyek peningkatan jalan rigid di Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) sebesar Rp3, 883 miliar, yang diduga bermasalah karena menjadi temuan BPK RI.
Kami minta Kejati, untuk segera periksa oknum pejabat Dinas BMBK Lamteng dan Direktur CV Rahman Jaya. Karena, sesuai hasil temuan BPK RI diduga terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dugaan itu, secara resmi telah kami laporkan ke Kejati,” kata Ketua Umum Gilas, Zaini kepada SKH Medinas dan media prabu Lampung, Rabu (07/08/2024).
Ia menyatakan, sesuai hasil temuan dan kajian tim investigasi diduga adanya praktek KKN, dan gratifikasi serta beberapa kejanggalan proyek jalan rigid Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian oleh Dinas BMBK Lamteng tahun 2023 lalu.
Secara kasat mata, pekerjaan tersebut telah selesai. Namun, Kejati harus turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan karena pekerjaan proyektersebut, banyak kejanggalan yang diduga kuat terjadi praktek KKN,” kata Zaini.
Sementara itu, menurut sumber di Kejati Lampung, menyatakan siap menindaklanjuti temuan BPK terkait dugaan Tipikor proyek jalan rigid di Kampung Riau Perlangan, Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng yang dilaporkan oleh LSM DPP Gilas tersebut.
“Jika temuan BPK disampaikan kepada kami, maka bukan lagi boleh dilanjutkan, tapi harus ditindak lanjuti,” kata sumber di Kejati Lampung itu.Untuk diketahui, sebelumnya BPK RI Perwakilan Lampung,
merekomendasikan Bupati Lamteng Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) BMBK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 miliar lebih kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, dan menyetorkannya ke kas daerah.
Hal itu disampaikan dalam rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Lampung No:LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024 atas sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Lamteng tahun 2023.
Dalam LHP BPK itu, disebutkan bahwa Pemkab Lamteng tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JIJ) sebesar Rp93, 011 miliar dengan realisasi senilai Rp79, 722 miliar. Anggaran JIJ tersebut, diantaranya digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan rigid, di Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian yang dikerjakan CV Rahman Jaya sebesar Rp3,883 miliar.
BPK menyatakan, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp21 juta, dan TSSK sebesar Rp983 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 12/2021, tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan LKPP No: 12/2021, SSUK Kontrak, dan Spesifikasi Teknis.
Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng Musah Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Kadis BMBK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 miliar lebih kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, dan menyetorkannya ke kas daerah. (heri Santama)Redd







