LAMPUNG TENGAH: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menyatakan, CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi pekerjaan proyek peningkatan jalan rigid,diKampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) telah melanggar peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021.
KEJANGGALAN itu, terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung No: LHP/XVIII.BLP/05/2024 pada bulan Mei 2024, atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan (SPIK) ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Lamteng tahun 2023.
Dalam LHP BPK, tim pemeriksa BPK menemukan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi kontrak di Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Kabupaten Lamteng 2023. Permasalahan tersebut, diantaranya terjadi pada item pekerjaan perkerasan beton semen dan pasangan batu belah tipe N, dan mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi sebesar Rp1 miliar lebih.
Diketahui, Pemkab Lamteng tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JIJ) sebesar Rp93, 011 miliar dengan realisasi senilai Rp79, 722 miliar. Anggaran JIJ tersebut, diantaranya digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan rigid, di Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian yang dikerjakan CV Rahman Jaya sebesar Rp3,883 miliar.
BPK menyatakan, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp21 juta, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp983 juta.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 12/2021, tentang pengadaan barang danjasa, Peraturan LKPP No: 12/2021, SSUK Kontrak, dan Spesifikasi Teknis.
Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng Musah Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Kadis BMBK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 milir lebih kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, dan menyetorkannya ke kas daerah (Kasda).
Sementara itu, saat wartawan HeriLampung menelusuri alamat CV Rahma Jaya di Kota Bandarlampung, Rabu (03/07/2024), ternyata CV Rahman Jaya berada di kawasan Jalan Turi Raya Gg Kelapa Warna VI Kelurahan Tanjung seneng Kecamatan Tanjungseneng Kota Bandarlampung.
Namun, rumah yang digunakan sebagai kantor CV Rahma Jaya tidak terpasang plang nama merusahaan. Bahkan, Direktur CV Rahman Jaya, Retno saat ingin dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut
sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Pasalnya, konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor: 08136955XXXX, belum dibalas.
Sebelumnya, Kadis BMBK Kabupaten Lamteng, Primadiarta Ramadheni Juga belum memberikan tanggapan. Pasalnya, saat wartawan Heri ingin konfirmasi temuan BPK tersebut, Selasa (02/07/2024) tidak ada diruang kerjanya.“Maaf mas, pak Kadistidak ada. Ia (Kadis)sedang dinas luar,” ujar salah staf Dinas BMBK Kabupaten Lamteng.







