LAMPUNG TENGAH: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gilas secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran BOKB PPKB sebesar Rp757 juta Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (14/08/2024).
“Iya, hari ini secara resmi melaporkan dugaan Tipikor dana BOKB PPKB Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) ke Kejari,” kata Ketua Umum DPP Gilas, Zaini kepada SKH Medinas Lampung dan awak Media Prabu Siang tadi.
Ia menyatakan, sesuai hasil temuan dan kajian tim investigasi diduga Kepala PPKB Lamteng tahun 2023, melakukan pelanggaran kewenangan dalam pengelolaan anggaran BOKB tahun 2023, sesuai dengan hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung.
“Kami berharap, Kejari Lamteng segera menindaklanjuti laporan dugaan Tipikor pengelolaan anggaran BOKB PPKB tahun 2023. Salah satunya, dengan memanggil mantan Kepala PPKB Lamteng, Lidia Dewi yang saat ini pindah tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan,” ujar Zaini.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung meminta Bupati Lamteng Musa Ahmad memberikan sanksi tegas kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) PPKB, Dr.Lidia Dewi karena menyalahgunakan wewenang dalam pengawasan, dan bertanggungjawab pelaksanaan kegiatan BOKB tahun 2023.
Sikap tegas itu, disampaikan dalam rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Lampung No: LHP/XVIII.BLP/05/2024, atas sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2023.
Untuk diketahui, dalam LHP BPK RI disebutkan, Pemkab Lamteng tahun 2023 mengalokasikan anggaran BOKB PPKB sebesar Rp9, 754 miliar dengan realisasi mencapai Rp8, 967 miliar dari anggaran.
Berdasarkan rekomendasi BPK RI, mantan Kadis PPKB Dr.Lidia Dewi yang saat ini menjabat Kadiskes Kabupaten Lamteng, diminta untuk mengembalikan dana BOKB PPKB tahun 2023 sebesar Rp757 juta ke kas daerah.
Menurut BPK, berdasarkan hasil wawancara tim pemeriksa BPK dengan 353 bidan yang tergabung dalam Tim Pendamping Keluarga (TPK), 28 koordinator penyuluh (korluh), empat kepala bidang, PPTK kegiatan, bendahara pengeluaran dan Kadis PPKB pada 18-25 Maret 2024, serta reviu atas dokumen pertanggungjawaban diketahui realisasi belanja BOKB tidak sesuai dengan kondisi senyata.
Dalam LHP BPK, disebutkan terdapat belanja BOKB tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp768, 798 juta, dan hasil wawancara dengan Lidia Dewi saat menjabat Kadis PPKB mengetahui adanya pengembalian dana BOKB. Namun, tidak mengetahui besaran dan jumlah pengembalian dana tersebut.
Kemudian, Lidia Dewi selaku pengguna anggaran Kadis PPKB menyatakan bertanggungjawab atas permasalahan tersebut dengan melakukan penyetoran sebagian ke rekening Kasda Kabupaten Lamteng sebesar Rp301 juta dengan rincian pada STS tanggal 22 April 2024 sebesar Rp51 juta, dan 23 April 2024 sebesar Rp150 juta, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp567 juta.
BPK RI Lampung menyatakan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, Peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018 yang diubah dengan Perpres No: 12/2021, tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 77/2020. Selanjutnya, BPK RI Lampung menyebutkan permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas belanja BOKB sebesar Rp990 juta.
Dalam rekomendasinya BPK, meminta Bupati Lamteng Musa Ahmad memberikan sanksi kepada Kadis PPKB tahun 2023 atas penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan BOKB, dan memproses indikasi kerugian daerah penggunaan belanja BOKB sebesar Rp990 juta pada pihak terkait, dan menyetorkan ke Kasda.
Rekomendasi BPK menyatakan, dana BPOKB Dinas PPKB 2023 yang harus dikembalikan ke Kasda yakni, Kadis PPKB sebesar Rp757 juta, Korluh 10 Kecamatan sebesar Rp232 juta, Korluh Kecamatan Bandar Mataram sebesar Rp20 juta, Korluh Kecamatan Bumi Nabung sebesar Rp23 juta, dan Korluh Kecamatan Bangun Rejo sebesar Rp9 juta.
Kemudian, Korluh Kecamatan Terbanggi Besar sebesar Rp70 juta, Korluh Kecamatan Seputih Surabaya sebesar Rp26 juta, Korluh Kecamatan Bekri sebesar Rp23 juta, Korluh Kecamatan Punggur sebesar Rp7 juta, Korluh Kecamatan Gunung Sugih Rp5 juta, Korluh Kecamatan Anak Tuha sebesar Rp32 juta, dan Korluh Kecamatan Way Pengubuan sebesar Rp14 juta.
Terkait rekomendasi BPK RI tersebut, Lidia Dewi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Lamteng belum memberikan tanggapan. Pasalnya, saat wartawan SKH Medinas Lampung dan awak media prabu menyambangi ke kantornya tidak ada ditempat.
Menurut salah satu staf Dinkes Lamteng, Lidia Dewi tidak ada di kantor karena masih menghadiri acara. “Maaf mas, ibu kadis tidak ada di ruangan,” ujar salah satu staf Dinkes Kabupaten Lamteng.
Bahkan, saat wartawan mengkonfirmasi temuan dan rekomendasi dari BPK RI melalui ponselnya, sampai berita ini diterbut belum dibalas. (her/red)







