Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Pemberantasan Korupsi Jangan Sampai Sampai Mandul Bongkar Dugaan Penyimpangan DAK 2023, BOKB 9,7 Millyar Dinas PPKB Lamteng Akan Digiring Ke APH

MEDIA PRABU
222
×

Pemberantasan Korupsi Jangan Sampai Sampai Mandul Bongkar Dugaan Penyimpangan DAK 2023, BOKB 9,7 Millyar Dinas PPKB Lamteng Akan Digiring Ke APH

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Pemberantasan Korupsi Jangan Sampai Mandul. Jalankan amanah undang undang anti korupsi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui Penelusuran penggunaan anggaran dana BOKB 2023 Lampung Tengah yang bersumber dari DAK/APBD 2023 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB)  sebesar Rp. 9.754. 084.000,- ditemukan adanyan indikasi mal administrasi dengan dugaan adanya manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan fakta kegiatan. Hal ini di ungkap oleh Ferri Arif Ketua PWRI Lampung Tengah didampingi sekretarisnya Ajo Agus.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Jaga Desa Award 2026, Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan APH untuk mendalami kasus ini. Bahkan sudah ada sumber informasi dari nara sumber yang  mengetahui persisnya mendorong Ajo Agus sekretaris PWRI untuk dapat di usut tuntas,” Kata Ferri Arif.

“Walau masih sebatas koordinasi dengan APH, namun hal ini akan tetap kami gali data datanya seakurat mungkin yang sebagian informasi data sudah kami kantongi untuk bahan nanti laporan ke APH jika diperlukan, ” Tegas Ajo Agus

Data wartawan menyabutkan angaran Rp. 9,7 miliar di Dinas PPKB itu digunakan untuk kegiatan dan pengelolaan anggaran operasional balai penyuluh KB sebesar Rp. 757.868.350.00, operasional pelayanan KB Rp. 670.315.000, operasional pergerakan di kampung KB Rp. 654.124.000. Kemudian operasional penurunan Stunting Rp. 5.811.939.00, operasional PPKBD dan Sub PPKBD Rp. 918.918.000 dan dukungan manajemen dan SIGA Rp. 152.313.350.00.

Baca Juga :  Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur

Namun hasil penelusuran wartawan menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran BOKB 2023, dengan modus Mark Up anggaran, manipulasi dokumen SPJ pengelolaan anggaran dan juga ada beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif. “Kami minta penegak hukum tidak tutup mata. Usut anggaran BOKB dan Dinas PPKB Lampung Tengah. Anggaran untuk masyarakat, tapi masyarakat tidak merasakannya,” kata warga.

Sementara Ketua PWRI Ferri Arif ketika memberikan informasi ke awak media menyampaikan bahwa dirinya sudah koordinasi dengan APH untuk dapat menangani masalah dugaan adanya korupsi dana BOKP 2023 dinas PPKB Lampung Tengah agar dapat proses hukum dan sudah minta waktu untuk membahas data temuan indikasi praktek korupsi yang nilainya mencapai Millyaran rupiah. Jika perlu kami akan bersurat ke KPK untuk turun ke Dinas PPKB Lampung Tengah. Redd

Baca Juga :  Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *