Lampung Tengah: Penyelenggaraan Pemilu pilkada 2014 serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 menjadi hajad besar demokrasi Pilkada 2024 secara nasional. Gelar acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah di Hotel BBC Bandarjaya Kec. Terbanggi Besar dihadiri oleh para Media di Kabupaten Lampung Tengah serta nara sumber dari KPU Provinsi, Polres Lampung Tengah, Kominfo dan dewan pembina/penasehat PWRI Lampung Tengah. Jum’at 06/09/2024
Awal acara dibuka oleh ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indra Jaya, SKM dengan menyampaikan begitu pentingnya peran media dalam pemilu pilkada 2024, maka dari itu perlu terbangunnya sinergitas antara KPU dan media untuk dapat menjaga perimbangan berita dalam menyajikan berita terkait dengan demokrasi pemilihan kepala daerah di Lampung Tengah. Peran serta media dalam turut serta mensukseskan pemilu pilkada sangat dibutuhkan dengan menulis berita berita yang berimbang dan dapat mengedukasi masyarakat.
Sesi pertama disampaikan oleh nara sumber dari KPU Provinsi Antoniyus,S.IP., M.IP yang memaparkan tentang penjadwalan dan tahapan pemilu pilkada 2024. Suksesnya pelaksanaan pilkada tidak lepas dari peran serta masyarakat maka perlunya media untuk menyampaikan informasi berita yang berimbang dan edukatif agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pelaksanaan tahapan proses pilkada dapat di mengerti.
Selanjutnya, dewan pembina Lampung Tengah Romo Edy menyampaikan UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik menjadi penting sebagai pegangan dan payung hukum media. Peran media dalam pilkada sangat penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Media harus menjalankan perannya secara profesional, independen, dan berimbang agar dapat memberikan informasi yang akurat dan mendorong partisipasi pemilih yang cerdas.
Lalu dimana peran media? Media terdiri atas pers dan non pers. Media pers menghasilkan produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat dengan etika jurnalistik. Sedangkan media non pers menghasilkan produk informasi/non pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan etika jurnalistik.
Tentunya porsi pemberitaan lainnya terkait Pilkada (selain pasa-ngan calon kepala daerah dan partai pendukungnya) juga penting untuk menjadi menu sajian ke masyarakat. Saat pelaksanaan Pilkada semakin dekat, apakah masyarakat sudah tahu persis kapan dan bagaimana pelaksanaan Pilkada nanti? Seberapa banyak porsi berita media pers terkait teknis pelaksanaan Pilkada?
“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” Papar Indra Diskominfotik
Tambahnya, Diharapkan media dapat menulis berita berdasar sumber data yang jelas dan akurat sesuai fakta yang ada agar informasi berita berimbang.
Perwakilan dari polres Lampung Tengah Iptu Wahyu, S.IP., M.H terkait pilkada 2024 menyampaikan perlunya bersama sama menjaga kondusifitas keamanan untuk menciptakan pemilu yang aman, damai. Media harus dapat menghindari pemberitaan yang bersifat hoax. Karena bentuk pemberitaan yang dapat menimbulkan kegaduhan dapat melanggar hukum bisa ditindak secara hukum yang berlaku.
Popo peserta FGD dari media LATV dalam kesempatan tanya jawab menanyakan kepada narasumber Kominfo dan KPU bagaimana regulasinya untuk mendapatkan sinergitas antara Kominfo dan KPU sehingga media dalam pengolahan data data yang akan menjadi sumber berita dapat terpenuhi?. Selain itu juga ada peserta lainnya bertanya tentang apa yang dimaksud wartawan dan jurnalis?.
Sesi tanya jawab berlangsung dengan baik dan jawaban atas pertanyaan dalam sesi panel dapat dimengerti oleh para peserta dari media.
“Dalam penutupan acara Irawan ketua KPU Lampung Tengah memberikan akhir kata penutup “keberhasilan Pilkada tidak hanya bergantung pada KPU dan Bawaslu, tetapi perlu ada peran serta aktif dari masyarakat, ” Tutupnya. (Ky/Redd)







