Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Beni Qurniawan Team Kuasa Hukum Paslon 02 Ardito-Koheri Dengan Sigap Melakukan Pelaporan Ke Gakumdu Lampung Tengah. Melaporakan Dua Dugaan Aksi Money politik, Dan Oknum Kepala Kampung Sri Widayat Astomulyo

MEDIA PRABU
254
×

Beni Qurniawan Team Kuasa Hukum Paslon 02 Ardito-Koheri Dengan Sigap Melakukan Pelaporan Ke Gakumdu Lampung Tengah. Melaporakan Dua Dugaan Aksi Money politik, Dan Oknum Kepala Kampung Sri Widayat Astomulyo

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Kembali laporkan dugaan pelanggaran kubu paslon 01 Musa-Ahsan, Tim Kuasa Hukum paslon 02 minta Gakumdu Lampung Tengah harus bertindak tegas.

Kembali viral aksi tidak terpuji yang diduga dipertontonkan oleh tim paslon 01 Musa-Ahsan, mulai dari aksi money politik dan juga penekanan terhadap masyarakat melalui aparatur kampung atau Lurah.

Dari vidio berdurasi 1 menit 49 detik yang viral beredar di sosial media maupun grup whatsapp, Diperlihatkan aksi pengondisian sejumlah masyarakat yang diduga dilakukan oleh oknum kepala kampung Astomulyo, Sri Widayat.

Menanggapi persoalan tersebut, Beni Qurniawan selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Ardito-Koheri dengan sigap melakukan pelaporan ke Gakumdu Lampung Tengah.

“Ini sudah sangat fatal, Sudah berulang kali tim paslon 01 melakukan hal tidak terpuji yang bahkan sangat mencoreng kesucian nilai demokrasi,” ujar Beni.

Baca Juga :  Warga Tanjung Ratu Protes Jembatan Putus, Anak-anak Terpaksa Bergelantungan ke Sekolah

Beni mengatakan, Dirinya memasukkan 2 laporan ke Gakumdu pada hari ini, Senin 21/10/20. “Laporan yang pertama yaitu diduga aksi money politik di kampung padang rejo Kecamatan Pubian, selanjutnya yang viral semalam yaitu oknum kepala kampung Astomulyo kecamatan Punggur yang secara gamblang mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon 01 Musa-Ahsan,” bebernya.

Dari sekian banyaknya laporan yang telah masuk ke Gakumdu, Beni meminta pihak Gakumdu kali ini agar benar-benar serius menanggapi laporannya dan memberi tindakan tegas kepada pihak yang sudah terbukti melakukan kecurangan.

“Sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016, tindak pidana kecurangan harus ditindak tegas. Bahkan petahana dapat didiskualifikasi apabila dalam kampanyenya melibatkan aparatur kampung ataupun ASN,” tegasnya.

Baca Juga :  Ni Ketut Dewi Nadi Ajak Anak TK Mi’raj Bumi Aji Tumbuhkan Budaya Gemar Membaca

Beni berharap dengan sudah lengkapnya barang bukti dan juga jelasnya narasumber dalam laporannya, Pihak Gakumdu bisa bersikap tajam kepada kebenaran dan tidak masuk angin.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *