Lampung Tengah: Ungkapan penyesalan Kepala Kampung (Kakam) Astomulyo, Kecamatan Punggur, Sri Widayat diucapkan setelah dirinya diperiksa oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (24/10/2024).
Tak tanggung-tanggung, puluhan pertanyaan dicecar oleh para pemeriksa Gakkumdu Lamteng terhadap terduga pelanggar pidana Pilkada Kakam Astomulyo Sri Widayat.
“Saya menyesal sekali telah mengucapkan atau mengeluarkan bahasa itu. Itu saya lakukan spontanitas,” kata Kakam Astomulyo Sri Widayat.
Sri Widayat mengaku tidak ada pihak yang memerintahkannya untuk mengucapkan bahasa yang mengajak memenangkan pasangan calon (paslon) 01 Musa Ahsan.
“Itu murni dari saya tidak ada perintah dari mana pun. Saya menyesal,” ujarnya.
Dirinya pun menghimbau kepada seluruh Kakam di Lamteng agar benar-benar hati-hati dalam ucapan di Pilkada ini. Sebab, ada sanksi hukum yang harus diterima.
“Saya menghimbau kepada seluruh Kakam di Lamteng untuk diam dan netral. Jangan berpihak kepada siapapun nanti yang susah kita sendiri dan yang dihukum kita sendiri,” tegasnya.
“Saya berharap tidak ada Kakam lain seperti saya ini. Nanti pasti nyesel. Karena sanksi pidana ataupun hukum harus kita terima,” pungkasnya. (*)







