Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Ari Gobang Siap Laporkan R.Surya Damayanti kepsek Sma Negeri 1 Kota Gajah Dan Ketua Panitia Ppdb Titik Erawati, Terkait Dugaan Pungli

MEDIA PRABU
201
×

Ari Gobang Siap Laporkan R.Surya Damayanti kepsek Sma Negeri 1 Kota Gajah Dan Ketua Panitia Ppdb Titik Erawati, Terkait Dugaan Pungli

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Heri Buhori Ketua LSM Prabu Ksatria Lampung Tengah (PKLT), menyatakan sikap tegas menanggapi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus tes psikologi dan pelatihan SDM, yang terjadi saat PPDB di SMA Negeri 1 Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Selasa,(15/7/2025)

Dalam keterangannya kepada awak media, heri buhori ketua LSM  Prabu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dari wali murid dan pemberitaan di berbagai media cetak maupun online serta sosial media ,terkait adanya dugaan pungli dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di sekolah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pungutan liar yang dibebankan kepada orang tua calon siswa. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat, apalagi dalam konteks sekolah negeri yang seharusnya bebas dari segala bentuk pungutan liar,” tegas Ketua PKLT Prabu.

Baca Juga :  Abdul Razak Kembali Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM BASMI Kabupaten Lampung Tengah

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Ketua LSM PKLT yang dikenal sapaan Ari Gobang Akan segera melaporkan dugaan pungli ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dan Aparat Penegak Hukum (APH) lampung tengah dan kejaksaan tinggi (kejati) lampung. Ia juga menyebut akan melayangkan laporan resmi terhadap kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Gajah, R.Surya Damayanti dan khusus ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TITIK ERAWATI.

“Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan laporan resmi ke Kejari, kejati dan APH Lampung Tengah. Kami minta agar kasus ini diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dimintai pertanggung jawaban,” lanjutnya.

Ketua LSM Pklt Prabu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekolah manapun,  Dikarenakan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya karena pembiayaan pendidikan dasar dan pertama serta menengah atas ditanggung oleh pemerintah tidak dibebankan kepada wali murid.

Baca Juga :  Warga Tanjung Ratu Protes Jembatan Putus, Anak-anak Terpaksa Bergelantungan ke Sekolah

“Transparansi dan keadilan harus ditegakkan di dunia pendidikan. Ini demi masa depan generasi kita,” Saya meminta dan sangat berharap kepada kejari lamteng kejati lampung dan aph lamteng segera tindak lanjuti temuan ini, pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *