Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Kejari Lampung Tengah Keluarkan Early Warning Penipuan Berkedok Supranatural, Ancaman Nyawa Mengintai

MEDIA PRABU
39
×

Kejari Lampung Tengah Keluarkan Early Warning Penipuan Berkedok Supranatural, Ancaman Nyawa Mengintai

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mengeluarkan peringatan mendesak (early warning) kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai gelombang baru kejahatan penipuan berkedok supranatural. Institusi Adhyaksa menilai, fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sepele karena eskalasi risikonya kini mengancam keselamatan nyawa dan kehormatan warga.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., menegaskan bahwa modus operandi para pelaku klenik kini semakin canggih dan manipulatif. Mereka tidak lagi sekadar menjanjikan uang berlipat, tetapi masuk ke celah psikologis masyarakat dengan menawarkan “Solusi Instan Segala Masalah”.

“Kami minta warga Lampung Tengah setop percaya jalan pintas.

Para pelaku ini sekarang membranding diri bisa menyelesaikan masalah asmara (pelet/pengasihan), memuluskan karir atau jabatan, pelarisan usaha, hingga mengklaim bisa mengurus masalah hukum lewat jalur ritual. Itu semua bohong dan berbahaya,” tegas Alfa Dera dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  RS Harapan Bunda Lampung Tengah Resmi Layani Pasang Ring Jantung dengan BPJS

Potensi Pembunuhan dan Kekerasan Seksual

Alfa Dera membeberkan analisis intelijen terkait bahaya laten di balik praktik ini. Menurutnya, ketika janji manis pelaku tidak terbukti, situasi sering kali berubah menjadi petaka.

* Ancaman Pembunuhan: Saat korban mulai sadar dan menagih uang kembali, pelaku yang terdesak sering kali mengambil jalan pintas nekat, yakni menghilangkan nyawa korban (baik dengan racun atau kekerasan fisik) untuk menghapus jejak utang.

* Kejahatan Asusila: Modus ritual ‘buang sial’ atau ‘buka aura’ di tempat tertutup sangat rentan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap korban, terutama perempuan.

“Logika adalah benteng keselamatan kita. Jangan gadaikan akal sehat demi janji manis dukun. Jika ada yang menawarkan jasa-jasa tidak masuk akal tersebut, segera hindari dan laporkan,” imbau Alfa Dera.

Baca Juga :  Welly Adiwantra Buka Gebyar Kreativitas Mamamia Competition di Lampung Tengah

Bukti Ketegasan: Tuntutan 2,5 Tahun Penjara

Peringatan keras ini bukan tanpa tindakan nyata. Sebagai bukti ketegasan dalam memberantas praktik berbahaya ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah baru saja melakukan penuntutan maksimal terhadap salah satu pelaku dukun palsu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kurniawan, S.H., menuntut terdakwa Nasirun Bin Senen (57) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Terdakwa Nasirun terbukti menipu korbannya (Agus, Pulung, dan Nyono) hingga ratusan juta rupiah dengan modus “Kotak Kayu Keramat”. Terdakwa mengklaim kotak itu berisi uang miliaran rupiah, padahal faktanya saat dibuka di persidangan, kotak tersebut hanya berisi tumpukan beras yang bagian atasnya ditutupi uang pecahan Rp 50.000 sebagai kamuflase.

Baca Juga :  Plt Bupati Lampung Tengah Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah

“Tuntutan 2,5 tahun penjara ini adalah wujud kehadiran negara. Kami berharap ini memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku lain dan menyadarkan masyarakat bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanipulasi kepercayaan warga demi keuntungan pribadi,” tutup Alfa Dera.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *