Lampung Tengah: Sebanyak lima guru honorer SD Negeri 2 Buyut Ilir mendatangi Kantor Inspektorat Lampung Tengah untuk mempertanyakan kejelasan laporan terkait dugaan penyelewengan hak gaji honorer oleh Kepala Sekolah Hartati, yang disebut terjadi dalam rentang tahun 2022 hingga 2025. Selasa, 03-03-2025.
Kedatangan para guru honorer tersebut bertujuan meminta transparansi dan kepastian hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak inspektorat terhadap laporan yang sebelumnya mereka sampaikan.
Irban Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Tengah, Nunung, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi temuan yang harus dikembalikan oleh Kepala Sekolah Hartati.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, terindikasi hartati wajib mengembalikan temuan sebesar Rp127.000.000,” ujar Nunung.
Menurutnya, proses saat ini telah memasuki tahap lanjutan. Berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati I Komang Koheri untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Nunung menjelaskan, setelah LHP resmi diturunkan, Kepala Sekolah Hartati memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Dana itu diduga merupakan hak gaji guru honorer yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Para guru honorer menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila kewajiban pengembalian tidak dilaksanakan.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian, maka kami akan membawa permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” tegas nunung
Sementara itu, berdasarkan keterangan nunung yang disampaikan, Hartati disebut telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengembalikan dana kepada para guru honorer SD Negeri 2 Buyut Ilir.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak tenaga pendidik honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar tersebut. Para guru berharap persoalan ini segera tuntas agar hak mereka dapat diterima sepenuhnya.(*)







