Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Dinas Pendidikan Lampung Tengah Panggil Hartati Kepsek SDN 2 Buyut Ilir Terkait Temuan Inspektorat

MEDIA PRABU
8
×

Dinas Pendidikan Lampung Tengah Panggil Hartati Kepsek SDN 2 Buyut Ilir Terkait Temuan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah memanggil Kepala Sekolah SD Negeri 2 Buyut Ilir, Hartati, pada Senin (13/4/2026), menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Lampung Tengah. Rabu,15-04-2026.

Pemanggilan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 700.1.2.1/08/Inspektorat A.V.1/2026 tertanggal 12 Januari 2026, terkait objek pemeriksaan pembayaran gaji di SD Negeri 2 Buyut Ilir untuk periode tahun 2022 hingga 2025. Selain itu, surat panggilan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah tercatat dengan Nomor 400.3.1/147/D.a.VI/01/2026 tertanggal 10 April 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kekurangan pembayaran gaji. Dalam pemanggilan itu, hartati mengakui dan bersedia mengembalikan temuan dan Hartati minta dan memohon membuat surat pernyataan atau surat keterangan terkait pengembalian temuan.

Baca Juga :  Dinsos dan BPBD Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Kalirejo dan Kaliwungu

Adapun rincian temuan meliputi:

* Kelebihan pembayaran gaji kepada Sdri D.Y sebesar Rp8.550.000 yang harus dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Lampung Tengah.

* Kekurangan pembayaran gaji guru honorer sebesar Rp118.500.000 yang harus dikembalikan kepada masing-masing guru, baik melalui rekening maupun secara tunai.

Dalam keterangannya, Hartati menyatakan belum dapat memastikan pengembalian secara langsung dan berharap adanya keringanan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap per triwulan (TW), atau menunggu arahan lebih lanjut dari Inspektorat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mulai mengangsur pengembalian sejak 20 Mei 2026 apabila opsi tersebut disetujui.

Namun, rencana pengembalian secara angsuran tersebut menuai kritik dari masyarakat. Hengki, selaku pelapor, menilai mekanisme tersebut tidak logis, terutama karena menyangkut hak gaji guru honorer.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Tengah Gelar Pembukaan Musrenbang RKPD Kecamatan 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

“Ini sangat aneh. Temuan terkait hak gaji honorer kok mau dikembalikan dengan cara dicicil, seperti angsuran kredit motor. Ini di luar logika,” ujarnya.

Hengki juga mendesak Inspektorat Lampung Tengah, khususnya bagian analisis dan evaluasi (analev), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah untuk tidak menyetujui skema pengembalian secara bertahap.

Ia menegaskan bahwa Hartati harus mengembalikan seluruh temuan sebesar Rp127.050.000 secara penuh dalam satu kali pembayaran. Jika tidak, Hengki meminta agar berkas LHP segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum, baik ke Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

“Kalau tidak ada itikad mengembalikan secara penuh, maka kasus ini harus dilanjutkan ke ranah hukum. Karena jelas ada kerugian, terutama bagi guru honorer SD Negeri 2 Buyut Ilir,” tegasnya.

Baca Juga :  Bappeda Lampung Tengah Gelar Rapat Sinkronisasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 2026

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah maupun Inspektorat belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan akhir atas mekanisme pengembalian temuan tersebut.

Pantau terus perkembangan berita ini, hanya di sini. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *