Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Lambatnya Penanganan Sanksi Terhadap Hartati Kepala Sekolah Negeri 2 Buyut Ilir

MEDIA PRABU
55
×

Lambatnya Penanganan Sanksi Terhadap Hartati Kepala Sekolah Negeri 2 Buyut Ilir

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Pelapor kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Hartati, Kepala SD Negeri 2 Buyut Ilir, Hengki mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah untuk mempertanyakan lambatnya proses tindak lanjut pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan. Kamis, 04-06-2026

Kedatangan Hengki dilakukan guna memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganan rekomendasi sanksi yang sebelumnya telah diajukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Lampung Tengah, Andresco, menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum dapat menindaklanjuti berkas yang diajukan oleh Dinas Pendidikan, khususnya melalui Kepala Bidang PTK, Sugiarsih (Asih).

Baca Juga :  Pemkab Lampung Tengah Matangkan Persiapan Penyambutan 1.031 Jamaah Haji Tahun 2026

“Kami belum bisa menindaklanjuti berkas yang diajukan oleh Dinas Pendidikan. Setelah kami membaca, memahami, dan mempelajari dokumen yang di ajukan dinas pendidikan, terdapat perbedaan antara rekomendasi dalam LHP Inspektorat dengan usulan yang diajukan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Andresco.

Menurutnya, dalam LHP yang diterbitkan oleh Inspektorat Lampung Tengah direkomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah SD Negeri 2 Buyut Ilir. Namun, berkas yang diajukan oleh Dinas Pendidikan justru mengusulkan pemberian sanksi ringan.

“Setelah kami pelajari, rekomendasi sanksi dalam LHP Inspektorat adalah sanksi berat berupa pemberhentian jabatan kepala sekolah. Sementara berkas yang diajukan Dinas Pendidikan berisi usulan sanksi ringan berupa ketidakpuasan kinerja dan teguran biasa, Karena adanya perbedaan tersebut, proses tindak lanjut belum dapat dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga :  PLT. BUPATI LAMPUNG TENGAH LANTIK DAN KUKUHKAN PIMPINAN BAZNAS PERIODE 2026–2031

Andresco menambahkan, hari ini BKPSDM masih memproses pengembalian berkas kepada Dinas Pendidikan agar dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan poin-poin rekomendasi yang tercantum dalam LHP Inspektorat.

“Hari ini kami masih memproses pengembalian berkas tersebut kepada Dinas Pendidikan agar segera diperbaiki dan disesuaikan dengan rekomendasi Inspektorat Lampung Tengah. Dengan demikian, proses tindak lanjut dari BKPSDM dapat berjalan lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Hengki berharap isnpektorat, dinas pendidikan dan kebudayaan dan Dinas Bpksdm lampung tengah, untuk berkerjasama guna segera menuntaskan permasalahan hartati selaku kepsek sd negeri 2 buyut ilir, segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian atas penanganan kasus tersebut agar rekomendasi hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Dan untuk memberikan epek jera agar kepala sekolah yang laennya, agar tidak melakukan kesalahan yang sama.(*)

Baca Juga :  SEKDA WELLY ADIWANTRA HADIRI RAKOR TP2TB BERSAMA PEMPROV LAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *