Lampung Tengah: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Candra Puasati, S.Pd., M.Pd., memimpin rapat pembahasan kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (9/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro, Sudarso, A.Md.IP., S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, para kepala perangkat daerah, serta instansi vertikal terkait.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperkenalkan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat sebagai bentuk pidana alternatif. Kebijakan tersebut bertujuan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, kemanfaatan, serta reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
Melalui kerja sama yang akan dibangun, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan mengoptimalkan peran serta sinergi para pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, mendukung pemanfaatan lokasi serta sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam arahannya, Dr. Candra Puasati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendukung penuh implementasi kebijakan pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilannya.(*)







