Lampung Tengah: Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya almarhum Andika Sanjaya. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan dengan menghadirkan tersangka, para saksi, penyidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, penasihat hukum tersangka, serta keluarga korban.
Dalam rekonstruksi, diperagakan sejumlah adegan yang diduga menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan. Di antaranya adegan ketika tersangka Junaidi diduga melukai tangan korban, kemudian adegan ketika Firdaus diduga melakukan penusukan terhadap korban. Rekonstruksi juga memperagakan proses pemindahan jenazah almarhum Andika Sanjaya dari lokasi awal di area kebun kopi menuju lokasi di pinggir jalan, yang merupakan tempat jenazah kemudian ditemukan oleh pihak keluarga di belakang Polsek Selagai Lingga.
Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri saksi kunci, para saksi lainnya, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, penasihat hukum tersangka, serta keluarga korban. Kehadiran para pihak tersebut bertujuan untuk memastikan setiap adegan sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
Pelapor, Rayyan, juga hadir bersama keluarga korban untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik. Momen tersebut berlangsung penuh haru ketika anak almarhum Andika Sanjaya turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi ayahnya.
Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan keadilan bagi almarhum Andika Sanjaya. Mereka juga berharap seluruh rangkaian penyidikan hingga persidangan nantinya dapat mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. Hasil rekonstruksi selanjutnya akan menjadi bagian dari berkas perkara yang akan diproses sesuai mekanisme hukum.(*)







