Lampung Tengah: Tim Tekab 308 Polsek Padang Ratu mengamankan seorang pria berinisial B (Basir) yang merupakan ayah tiri dari korban, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. 01/08/2026.
Peristiwa tersebut diduga mengakibatkan korban yang masih di bawah umur, berinisial AM, mengalami kehamilan. Saat ini, perkara telah ditangani aparat kepolisian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kampung Payung Rejo, Topan, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Saiful Anam, meminta agar aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga tuntas. Pihak keluarga berharap korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, dan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Identitas korban tidak dipublikasikan secara lengkap guna melindungi privasi dan hak anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terduga pelaku belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)







