Lampung Tengah: Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad, telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Mardiana, di Pengadilan Agama Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Selain mengajukan gugatan cerai, Musa Ahmad juga mengajukan permohonan Isbat Nikah karena surat nikah resmi mereka belum dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Terbanggibesar.
Musa Ahmad akan didampingi oleh lima penasihat hukum, yaitu Abi Hasan Muan, SH., MH., Chandra Muliawan, SH., MH., Tora Yuliana, SH., MH., Triyuda Kharnadi, SH., dan Eko Hery Harsono, SH.
Perkara antara Musa Ahmad sebagai penggugat dan Mardiana sebagai tergugat telah tercatat di Pengadilan Agama Gunungsugih dengan nomor perkara 1377 PdtG 2024 PA.Gs.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Agama Gunungsugih, permohonan gugatan cerai Musa Ahmad didaftarkan pada tanggal 21 Juni 2024, dan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Musa Ahmad (51) dan Mardiana (54) menikah di Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, pada 12 November 1995. Keduanya menikah dalam status lajang dan perawan, serta memiliki dua anak yang masing-masing berusia 27 tahun dan 24 tahun. Mereka juga memiliki seorang anak asuh yang kini berusia 12 tahun.
Pasangan ini tinggal di Lingkungan VI, RT/RW: 030/006, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Keretakan hubungan mereka mulai terlihat sejak Januari 2023, dengan sering terjadi cekcok dan perselisihan. Konflik mereka mencapai puncaknya pada April 2023 dan berlanjut hingga saat ini. Redd (Man).







