Lampung Tengah: Praktik dugaan pemalsuan dokumen peradilan mencuat di Kabupaten Lampung Tengah. Seorang ibu rumah tangga bernama Imas Sumarni (51), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, harus menghadapi kenyataan pahit setelah secara mendadak menerima Akta Cerai dari Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih tanpa pernah merasa mengajukan gugatan.
Melalui kuasa hukumnya, Mardiana, korban menduga kuat adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen surat kuasa gugatan cerai yang mengatasnamakan dirinya.
Dugaan tindak pidana pemalsuan ini disinyalir melibatkan oknum pengacara serta praktik kecurangan yang terorganisir di lingkungan peradilan.
Mardiana membeberkan bahwa kliennya kaget bukan main saat pertama kali menerima salinan Akta Cerai dan Putusan Pengadilan bernomor 443/Pdt.G/2024/PA.Gsg pada awal tahun 2024 lalu.
Padahal, Imas tidak pernah berurusan dengan kantor pengacara mana pun untuk mengurus perceraian.
“Klien kami tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada siapapun, tidak pernah datang ke persidangan, dan tidak pernah menunjuk advokat untuk menggugat suaminya. Ini jelas merupakan tindakan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP,” kata Mardiana, Selasa (21/9/2026).
Menurut penjelasan Mardiana, dalam berkas perkara tercantum nama oknum pengacara yang mengklaim menerima kuasa resmi dari Imas Sumarni.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, tanda tangan yang tertera dalam berkas tersebut diduga kuat merupakan hasil rekayasa atau pemalsuan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan kini penanganannya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah.
Laporan tersebut teregister dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang merugikan hak-hak keperdataan korban.
Mardiana menilai bahwa pola perceraian fiktif semacam ini mengindikasikan kuatnya cengkraman mafia hukum yang bermain di balik meja peradilan.
Kasus ini dianggap bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan tindakan kriminal berencana.
“Dugaan kami ini sudah 100 persen ada indikasi mafia hukum. Bagaimana mungkin sebuah putusan perceraian dan akta cerai bisa terbit secara sah tanpa kehadiran dan persetujuan langsung dari pihak penggugat yang bersangkutan?” tegas Mardiana.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat, mulai dari pembuat surat kuasa palsu hingga pihak-pihak yang meloloskan berkas tersebut di pengadilan.
Pembuktian melalui uji laboratorium forensik terhadap sampel tanda tangan dianggap menjadi kunci utama untuk membongkar kejahatan ini.
“Kami berharap Polres Lampung Tengah bertindak tegas dan transparan dalam membongkar kasus pidana ini. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang merugikan masyarakat kecil.(*)







