Example floating
Example floating
Lampung Tengah

LKPP.RI Perintahkan Rahmad Danil Dan Semua Pihak (PPK/PA, ULP/UKPBJ Dan POKJA) Mematuhi Dasar Hukum Pembatalan Tender

MEDIA PRABU
165
×

LKPP.RI Perintahkan Rahmad Danil Dan Semua Pihak (PPK/PA, ULP/UKPBJ Dan POKJA) Mematuhi Dasar Hukum Pembatalan Tender

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Angga irawan Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah menyampaikan laporan pengaduan kepada LKPP.RI. atas dibatalkannya 14 pekerjaan pekerjaan pada Dinas BMBK lampung tengah. Jumat 16/10/2026.

laporan pengaduan tersebut LKPP langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada APIP/INSPEKTORAT kabupaten lampung tengah agar pembatalan tender harus sesuai dengan aturan dan prinsip serta etika pengadaan barang dan jasa.

Berikut poin-poin yang dimaksud oleh LKPP.RI

* Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya, diatur Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut.

A. Efisien
B. Efektif
C. Transparan
D. Terbuka
E. Bersaing
F. Adil dan
G. Akuntabel

Pasal 51 Ayat (2)
Tender/Seleksi gagal dalam hal:

A. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.

B. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian
waktu perpanjangan.

C. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

D. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini

Baca Juga :  Dampak Pembatalan 14 Tender Yang Sudah Ada Pemenang, Masyarakat 7 Kampung Pasang Portal

E. seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme

F. seluruh peserta terindikasi melakukan persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat

G. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS

H. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai

I. Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau

J. alokasi anggaran dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia dalam
daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan tahun anggaran untuk
pengadaan yang mendahului persetujuan rencana kerja dan anggaran
Kementerian/Lembaga oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau rencana kerja dan anggaran
Perangkat Daerah oleh dewan perwakilan rakyat daerah.

Sementara itu alasan Rahmad danil Plt kadis Bina marga dan bina kontruksi dan selaku PPK membatalkan 14 tender yang sudah ditetapkan pemenang. tidak ada didalam perpres pasal 51 ayat 2 dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, sebagaimana syarat membatalkan tender yang disampaikan oleh LKPP, artinya PPK harus mematuhi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, oleh karena itu PPK harus tetap melanjutkan tender dengan mengeluarkan SPPBJ dan tanda tangan kontrak agar pekerjaan dapat segera dimulai mengingat waktu yang semakin terbatas.

Baca Juga :  Ketua PERWOSI Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Lepas Peserta Jalan Sehat XL Weekend Rush di Bandar Jaya

Dalam hal dilakukan tender ulang PPK bisa saja melakukan hal tersebut untuk 13 paket pekerjaan yang gagal tender karena berdasarkan hasil evaluasi tidak ada pemenang. Jika PPK tetap pada pendirian dengan membatalkan tender dan tidak mengindahkan LKPP.RI maka sangat jelas telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Oleh rahmad danil selaku plt kadis bina marga dan bina kontruksi serta selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 421 KUHP.

Oleh karena itu jika nanti terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat serta dugaan persekongkolan yang bepotensi terjadinya kerugian negara maka ASPEKINDO lampung tengah akan terus melakukan upaya Langkah Hukum Kolektif secara Serentak dengan Mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan, serta Melaporkan Seluruh Oknum Pejabat terkait di Dinas BMBK Lampung Tengah demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan iklim usaha yang berkeadilan.

Baca Juga :  Dekranasda Lampung Tengah Meriahkan PKD 2026 dengan Sanak Membatik, Melukis Bersama Maestro, dan Fashion Show Batik serta Tapis Carnival

Lebih lanjut angga irawan juga mengatakan bahwa tidak tersedia anggaran yang dimaksud dalam perpres pasal 51 ayat 2 dan peraturan LKPP adalah anggaran yang belum disahkan melalui DPRD, sementara anggaran kabupaten lampung tengah adalah anggaran APBD murni yang artinya sudah melalui pengesahan oleh DPRD kabupaten lampung tengah, artinya tidak cukup anggaran yang tersedia yang menjadi alasan pembatalan adalah tidak sesuai dengan perpres ataupun peraturan LKPP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *