Example floating
Example floating
Lampung Tengah

RIDHO ANGKAT BICARA SOAL TUDINGAN SAKSI MAHKOTA KASUS ANDIKA SANJAYA: “SAYA BERSAKSI SECARA SUKARELA”

MEDIA PRABU
105
×

RIDHO ANGKAT BICARA SOAL TUDINGAN SAKSI MAHKOTA KASUS ANDIKA SANJAYA: “SAYA BERSAKSI SECARA SUKARELA”

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Ridho akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan yang beredar di media sosial terkait keterlibatannya sebagai saksi dalam perkara pembunuhan almarhum Andika Sanjaya, yang terjadi sekitar empat tahun silam di wilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah. Sabtu, 17/10/2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ridho membantah tudingan yang menyebut dirinya dipaksa oleh keluarga korban untuk menjadi saksi mahkota, diberi uang, diculik, ataupun diarahkan untuk memberikan kesaksian palsu.

Ridho menegaskan bahwa keputusannya untuk menyampaikan kesaksian tersebut merupakan kemauan pribadi, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.

“Saya ingin meluruskan informasi yang beredar. Saya memberikan kesaksian secara sukarela. Tidak ada paksaan seperti yang dituduhkan kepada saya,” ujar Ridho dalam keterangannya kepada awak media.

Mengaku Lama Memendam Informasi

Ridho menjelaskan bahwa dirinya telah memendam informasi tersebut selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya menceritakan apa yang menurut pengakuannya ia lihat kepada teman satu kamarnya di lembaga pemasyarakatan (LP).

Baca Juga :  Dampak Pembatalan 14 Tender Yang Sudah Ada Pemenang, Masyarakat 7 Kampung Pasang Portal

Ia menuturkan bahwa selama tiga hari berturut-turut dirinya bermimpi bertemu almarhum Andika Sanjaya. Pengalaman tersebut, menurut Ridho, menjadi salah satu hal yang mendorongnya untuk menceritakan informasi yang selama ini dipendamnya.

Ridho mengklaim melihat secara langsung peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, kebenaran keterangannya tetap perlu dinilai berdasarkan proses hukum, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

Bantah Keterangan Mantan Mertua soal Tempat Tinggal

Selain menanggapi tudingan di media sosial, Ridho juga membantah keterangan mantan mertuanya di persidangan mengenai tempat tinggal mereka.

Menurut Ridho, dirinya tidak tinggal dalam satu rumah sebagaimana keterangan yang ia bantah tersebut. Ia menyatakan bahwa tempat tinggal, dapur, dan kamar mandi mereka berbeda.

Untuk menjelaskan kondisi yang diketahuinya, Ridho juga menyebut bahwa mantan mertuanya dahulu memelihara tiga ekor kambing betina dewasa, berwarna hitam dan putih. Ia mengaku pernah mencari rumput untuk kambing-kambing tersebut.

Baca Juga :  Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026

Ridho menyampaikan bahwa keterangan itu merupakan bagian dari penjelasannya mengenai kondisi kehidupan sehari-hari pada waktu tersebut.

Perbedaan keterangan mengenai tempat tinggal dan hubungan para pihak perlu diklarifikasi dengan merujuk pada keterangan lengkap di persidangan serta bukti-bukti yang relevan.

Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Ridho meminta masyarakat agar tidak langsung mempercayai tudingan yang beredar di media sosial sebelum mengetahui duduk perkara secara utuh.

Ia menilai tuduhan bahwa dirinya dipaksa, diberi uang, diculik, atau diminta menjadi saksi palsu tidak sesuai dengan pengakuannya. Ia menyebut informasi tersebut sebagai hoaks, tetapi penilaian atas kebenaran tuduhan-tuduhan itu perlu didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi.

“Yang saya sampaikan adalah apa yang saya ketahui dan apa yang menurut saya saya lihat secara langsung. Saya tidak ingin kesaksian saya diputarbalikkan. Saya berharap semua pihak melihat perkara ini berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua Aspekindo Angga Irawan, Rahmat Daniel Plt. Kadis BMBK Lamteng Tidak Konsisten

Ridho Berharap Kebenaran Kasus Andika Terungkap

Dalam pernyataannya, Ridho juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut agar berterus terang dan menyampaikan informasi yang benar kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap perkara yang menimpa almarhum Andika Sanjaya dapat terungkap secara terang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kalau memang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, lebih baik jujur dan mengakui semuanya. Biarlah proses hukum berjalan dan kebenaran terungkap,” ungkap Ridho.

Kasus ini masih harus dilihat berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan Ridho merupakan keterangannya kepada awak media dan bukan dengan sendirinya merupakan penetapan mengenai benar atau tidaknya seluruh tuduhan yang beredar.

Media tetap perlu memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *