Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Penyelesaian Masalah Pembatalan Tender 14 paket Dinas BMBK Lamteng APIP/INSPEKTORAT Harus Sesuai Aturan

MEDIA PRABU
162
×

Penyelesaian Masalah Pembatalan Tender 14 paket Dinas BMBK Lamteng APIP/INSPEKTORAT Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Polemik pembatalan tender terhadap 14 paket pekerjaan Dinas BMBK Lampung Tengah saat ini sedang ditangani secara mendalam oleh APIP/INSPEKTORAT Lampung Tengah. Selasa, 19/10/2026.

Hal ini dikarenakan atas laporan pengaduan aspekindo Lampung Tengah kepada LKPP.RI yang kemudian ditindak lanjuti oleh LKPP.RI dengan bersurat kepada aparat pengawasa intren pemerintah, APIP/INSPEKTORAT Lampung Tengah yang memerintahkan agar melakukan langkah untuk menelusuri, menelaah secara serius dan mendalam mengenai dasar pembatalan tender 14 paket pekerjaan tersebut. LKPP.RI juga menekankan bahwa dasar ataupun alasan setiap pembatalan tender harus sesuai dengan perpres no 46 tahun 2025 dan peraturan lembaga LKPP no 12 tahun 2021.

Atas perintah dan petunjuk dari LKPP.RI tersebut, Haji Nain senior kontraktor Lampung Tengah menegaskan maka sudah seharusnya Tri Hendriyanto, APIP/INSPEKTORAT Lampung Tengah mematuhi perpres ni 46 tahun 2025 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2021 yang menjadi pedoman atau dasar pembatalan tender.

Baca Juga :  Ketua Aspekindo Angga Irawan, Rahmat Daniel Plt. Kadis BMBK Lamteng Tidak Konsisten

“Jangan sampai apip/inspektorat Khususnya inspektur Tri hendriyanto Lampung Tengah di Intervensi oleh pihak tertentu apalagi sampai masuk angin” Ujar Nain tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang makna “masuk angin.

Apabila Tri Hendriyanto, apip/inspektorat Lampung Tengah benar-benar bekerja sesuai dengar aturan maka ini akan berdampak pada kondusifitas situasi iklim usaha yang sehat, terbuka dan berkeadilan di lampung tengah, maka semua pihak di Lampung Tengah semestinya bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi yang bersih dan berwibawa guna menghapus kesan prilaku koruptif di kabupaten Lampung Tengah.

Oleh karena itu para pelaku usaha jasa konstruksi saat ini sangat menantikan ketegasan Inspektur Tri Hendriyanto atau apip/inspektorat Lampung Tengah dalam melaksanakan perintah dan petunjuk dari LKPP.RI sesuai dengan pedoman peraturan yang berlaku. Semoga Tri Hendriyanto atau apip/inspektorat lampung Tengah dapat bekerja dengan baik dan bebas dari tekanan/intervensi.(*)

Baca Juga :  Ketua PERWOSI Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi Lepas Peserta Jalan Sehat XL Weekend Rush di Bandar Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *