Lampung Tengah: Kontraktor senior asal Lampung Tengah, Haji Nain, melontarkan peringatan tegas kepada Inspektur Inspektorat, Tri Hendriyanto, agar segera menuntaskan persoalan pembatalan 14 tender yang sebelumnya telah ditetapkan pemenangnya. Ia mendesak agar penyelesaian dilakukan dalam waktu dekat ini, kerena mengingat waktu yang semakin terbatas, tanpa kembali berlindung di balik alasan yang berpotensi memperpanjang ketidakpastian. Kamis, 22/10/2026.
Menurut Haji Nain, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, 14 tender tersebut disebut telah melalui proses penetapan pemenang sebelum akhirnya dibatalkan sepihak oleh rahmad danil plt kadis bina marga dan bina kontruksi Situasi ini membutuhkan penjelasan yang terang, langkah yang konkret, serta kepastian mengenai tindak lanjutnya.
“Saya mengingatkan Tri Hendriyanto selaku Inspektur Inspektorat, jangan lagi ada alasan untuk menunda. harus Segera ada penyelesaian dan kepastian. Jangan sampai ketika waktu sudah mepet, justru keterbatasan waktu dijadikan alasan untuk kembali menunda penyelesaian masalah,” tegas Haji Nain.
Ia menilai, semakin lama persoalan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan yang muncul mengenai kepastian proses tender dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak. Karena itu, Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) didorong untuk menunjukkan ketegasan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Bagi Haji Nain, jangan sampai keterbatasan waktu akan menjadi tameng untuk menghindari penyelesaian. Justru ketika tenggat semakin dekat, dibutuhkan langkah yang lebih cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian hukum. Kalau memang ada persoalan yang harus diperiksa dan ditelaah sampaikan secara jelas. Kalau ada yang harus diperbaiki, jelaskan apa yang menjadi kendala dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan biarkan semuanya berjalan tanpa kepastian,” ujarnya.
Haji Nain juga menekankan bahwa persoalan pembatalan 14 tender tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan normatif. Dan inspektorat juga harus mengacu perpres dan peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa, pasalnya pihak-pihak yang membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan, serta langkah konkret yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, sorotan tertuju kepada Tri Hendriyanto dan Inspektorat, mampukah persoalan 14 tender ini dituntaskan dalam minggu ini, atau justru kembali berlarut-larut tanpa kepastian?
Haji Nain menegaskan, yang dibutuhkan saat ini bukan rangkaian alasan baru, melainkan tindakan nyata, penjelasan yang transparan, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dalam persoalan yang menyangkut proses tender pemerintah, kepastian bukanlah sesuatu yang bisa terus ditunda tanpa penjelasan yang jelas.(*)







