Lampung Tengah: Polemik pembatalan 14 paket tender yang sebelumnya telah diumumkan pemenangnya di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah kian memanas. sorotan tajam mengarah kepada Rahmad Danil selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah, menyusul penayangan kembali paket pekerjaan Dinas BMBK melalui mekanisme Mini Kompetisi (Mikom), ketika proses penelaahan dan penelusuran yang sedang dilakukan Oleh Isnpektur Tri hendriyanto selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Irbansus disebut masih berlangsung. Rabu, 28-10-2026.
Sikap Rahmat danil tersebut merupakan bentuk pembangkangan dan pelecehan kehormatan terhadap lembaga negara yakni LKPP dimana LKPP memerintahkan isnpektur Tri hendriyanto selaku APIP/Inspektorat melakukan penelaahan dan penelusuran atas polemik pembatalan tender tersebut namun bukannya menyelesaikan permasalahan tetapi justru melakukan langkah yang bertentangan dengan menayangkan kembali proses tender melalui metode mini kompetisi (Mikom)
Angga irawan Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah menilai pelaksanaan mini kompetisi yang sedang berlangsung saat ini adalah ilegal karena ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan aturan, oleh karena itu situasi ini perlu mendapatkan perhatian serius. Proses penelaahan dan penelusuran yang sedang berjalan oleh inspektur tri hendriyanto selaku APIP/Inspektorat semestinya menjadi perhatian serius bagi pejabat yang mengambil keputusan, terlebih ketika persoalan tersebut menyangkut pembatalan tender yang sebelumnya telah menetapkan pemenang.
Lebih lanjut angga meminta inspektur Tri Hendriyanto melalui tim APIP/Inspektorat, untuk menghentikan proses tender mini kompetisi tersebut karena dinilai cacat prosedur dan wujud nyata tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh rahmat danil selalu plt. kepala dinas BMBK.
Dalam situasi seperti ini, publik berhak mempertanyakan dasar, urgensi, dan pertimbangan hukum di balik penayangan kembali paket-paket tersebut melalui Minikom.
Apakah langkah yang diambil Rahmad Danil telah mempertimbangkan proses klarifikasi yang sedang berlangsung. Apakah terdapat dasar hukum dan administrasi yang kuat untuk melanjutkan tahapan tender mini kompetisi
Polemik ini juga menyentuh persoalan mendasar, kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diterbitkan melalui peraturan presiden dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pembatalan tender yang telah menetapkan pemenang bukanlah persoalan administratif yang patut dipandang sepele. Dasar pembatalan, harus dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penayangan kembali paket proyek pekerjaan melalui Minikom perlu diuji berdasarkan aturan yang relevan, dokumen pengadaan, serta status dan hasil proses klarifikasi Inspektorat. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu mekanisme diperbolehkan, yang juga harus jelas adalah apakah penerapannya dalam perkara ini telah memenuhi seluruh persyaratan peraturan yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju kepada inspektur tri hendriyanto selaku APIP/Inspektorat apakah mampu untuk menghentikan proses tender mini kompetisi yang sedang berlangsung. Ketegasan dalam menjalankan aturan sangat dinantikan oleh masyarakat.(*)







