Lampung Tengah: Sekretaris Daerah Lampung Tengah Welly Adiwantra memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat BJW pada Senin 8 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait, bagian hukum, pengelola aset daerah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Rapat digelar sebagai upaya menyempurnakan substansi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum serta mengakomodasi kebutuhan daerah dalam pengelolaan aset.
Melalui pembahasan yang komprehensif ini, diharapkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2026 dapat segera disempurnakan dan diproses sesuai tahapan yang berlaku. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lampung Tengah.(*)







