Lampung Tengah: Kontraktor senior Haji Nain mengingatkan Tri Hendriyanto bahwa APIP/Inspektorat merupakan perangkat pengawasan internal pemerintah daerah yang harus bekerja secara profesional dan taat aturan, Ia juga mendesak Plt Bupati I Komang Koheri agar tidak sekadar menjadi penonton di tengah polemik pembatalan tender yang hingga kini menjadi sorotan. Rabu, 21/10/2026.
Polemik pembatalan tender yang tengah mencuat kini memunculkan pertanyaan serius tentang ketegasan dan tanggung jawab para pejabat yang memiliki kewenangan. Kontraktor senior Haji Nain secara tegas mengingatkan bahwa persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai menimbulkan kesan adanya pembiaran.
Menurut Haji Nain, Plt Bupati I Komang Koheri harus mengambil sikap tegas dan memastikan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai pemerintah daerah khususnya Plt bupati I komang koheri terkesan diam dan membiarkan tanpa bersikap tegas ketika polemik pembatalan tender menjadi persoalan yang dipertanyakan publik. Kalau memang aturan sudah jelas, mengapa penyelesaiannya harus berlarut-larut? Di sinilah ketegasan seorang pemimpin diuji.
Ia mengingatkan Tri Hendriyanto bahwa APIP/Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal pemerintah daerah yang memiliki fungsi penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti sebatas formalitas, tetapi harus dijalankan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Haji Nain juga menyoroti posisi Plt Bupati sebagai pimpinan pemerintahan daerah. Menurutnya, kepemimpinan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui jabatan, tetapi harus dibuktikan dengan keberanian mengambil langkah ketika muncul persoalan yang membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum.
“Kalau Plt Bupati bersikap tegas, memerintahkan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, dan memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas, persoalan ini seharusnya bisa segera menemukan titik terang. Jangan sampai masyarakat justru melihat seolah-olah tidak ada yang mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Haji Nain menilai polemik pembatalan tender pada dasarnya sudah sangat jelas didalam perpres no 46 2025 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2021,yang dapat menjadi dasar hukum pengambilan keputusan. Dengan demikian, penyelesaiannya tidak semestinya terjebak dalam tarik-menarik kepentingan atau saling menunggu di antara pejabat yang berwenang.
Pihak-pihak yang perlu menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya antara lain Plt Bupati, APIP/Inspektorat, UKPBJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Plt Kepala Dinas BMBK.
Masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab. Karena itu, langkah penyelesaian harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing, dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Menurut Haji Nain, persoalan akan semakin terang apabila seluruh pihak berani membuka dasar pertimbangan keputusan dan menjelaskan apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam persoalan ini, Haji Nain menekankan pentingnya menjadikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagai rujukan sesuai ruang lingkup dan keberlakuannya.
Aturan bukan sekadar pelengkap administrasi atau dokumen yang dibuka ketika dibutuhkan. Regulasi harus menjadi pedoman nyata dalam setiap tahapan pengadaan, termasuk ketika muncul persoalan mengenai pembatalan tender.
Jika terdapat dugaan kekeliruan prosedur atau keputusan yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa dalam hal ini perpres no 46 tahun 2025 dan peraturan LKPP no 12 tahun 2021 maka semestinya pembatalan ini harus di anulir dan tahapan tender tetap dilanjutkan, Sebaliknya, apabila keputusan pembatalan tender telah sesuai aturan, dasar hukumnya harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian tidak didasarkan pada tekanan atau opini semata, melainkan pada fakta, dokumen, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut keputusan pembatalan tender, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Ketika persoalan yang membutuhkan kejelasan tidak segera dituntaskan, ruang spekulasi akan semakin terbuka dan kepercayaan publik berpotensi tergerus.Karena itu, Plt Bupati I Komang Koheri didesak mengambil langkah sesuai kewenangannya.(*)







