Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Aspekindo, Akan Mengadu Ke KEMENDAGRI, Tunda Pelantikan Bupati Definitif Karna Belum Adanya Kepastian Hukum APIP/INSPEKTORAT Atas 14 Tender Yang Dibatalkan

MEDIA PRABU
8
×

Aspekindo, Akan Mengadu Ke KEMENDAGRI, Tunda Pelantikan Bupati Definitif Karna Belum Adanya Kepastian Hukum APIP/INSPEKTORAT Atas 14 Tender Yang Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Angga Irawan Ketua ASPEKINDO Lampung Tengah mendesak Inspektur Lampung tengah Tri Hendriyanto, agar segera menuntaskan persoalan pembatalan 14 tender yang sebelumnya telah ditetapkan pemenangnya. Ia mendesak agar Segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan penelaahan permasalahan terhadap pembatalan 14 paket pekerjaan Dinas BMBK Lampung Tengah Jumat, 30/10/2026.

Menurut Angga, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena semua sisi harus menjadi pertimbangan, salah satu nya jika nantinya diputuskan pembatalan di anulir dan tahapan tender ini dilanjutkan sampai dengan penandatanganan Kontrak maka harus dipertimbangkan bagaimana para Kontraktor pemenang 14 paket tender tersebut harus mempersiapkan untuk pekerjaan di masing-masing lokasi pekerjaan, persiapan ini tentunya harus lebih ekstra dikarenakan waktu yang terus berjalan semakin terbatas ditambah lagi kemungkinan akan masuk musim penghujan. Oleh karena itu dengan tidak berlarut-larutnya kepastian hukum terhadap pembatalan tender ini maka akan menjadi lebih baik karena masyarakat Lampung Tengah juga menantikan adanya pembangunan, Begitupula sebaliknya Jika tetap dilakukan pembatalan sepihak, maka ASPEKINDO akan terus menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak para kontraktor yang di ZOLIMI oleh rahmad danil plt kadis bina marga.

Baca Juga :  Suryanto Desak Aph Lamteng Segera Tangkap Sampah Masarakat MALING Besi ANSORI Warga Buyut Udik

Angga menambahkan apa bila permasalahan pembatalan 14 paket tender, yang sudah dinyatakan pemenang oleh ukpbj/ulp lamteng, menemui jalan buntu, maka kami akan bertindak lebih jauh, dan kami akan mengadu ke kemendagri kami akan minta dengan dasar hukum yang kuat. Tunda Pelantikan Bupati Definitif Jika Belum Adanya Kepastian Hukum APIP/INSPEKTORAT Atas 14 Tender Yang Dibatalkan. Dan harus tetap dilanjutkan.

Angga menegaskan apabila plt kadis bmbk lamteng rahmad danil ada dekengan KO.YU. maka di belakang kami ada peraturan,pasal dan UUD. Yang memihak kami. Ujar angga

“Saya menghimbau Tri Hendriyanto selaku Inspektur Inspektorat, untuk Segera ada penyelesaian dan kepastian. Jangan sampai ketika waktu sudah mepet akan dijadikan alasan untuk kembali menunda penyelesaian masalah,” tegas Angga.

Baca Juga :  Rahmad Danil Menetapkan Syarat Minikom Berupa Peralatan "SLIPFORM RIGID PAVER" Untuk Siapa?

Ia menilai, semakin lama persoalan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan yang muncul mengenai kepastian proses tender dan perlindungan terhadap hak para pihak-pihak yang terdampak. Karena itu, Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) didorong untuk menunjukkan ketegasan, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Angga, jangan sampai keterbatasan waktu akan menjadi alasan baru untuk menghindari penyelesaian masalah. Justru ketika tenggat waktu semakin dekat, dibutuhkan langkah yang lebih cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai hasil pemeriksaan apabila telah dilakukan, segera sampaikan hasilnya, serta langkah konkret yang akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat ini sudah akhir bulan Oktober 2026.

Baca Juga :  Ketua PWRI dan Ketua LESPER Lamteng, Apresiasi Bupati dan Pj Sekda Atas Rencana Pembangunan Kota Terbagus 2027

Angga menegaskan jika masih belum ada kepastian hukum dari APIP/INSPEKTORAT maka Ia akan menyampaikan permasalahan ini kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memeriksa Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah dan bahkan akan meminta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk menunda Pelantikan Bupati Lampung Tengah Definitif karena menurut keyakinannya Angga menilai bahwa Pemerintahan yang mengabaikan Instruksi Lembaga Negara (LKPP RI) dan Kepemimpinan yang tidak taat aturan adalah salah satu bentuk cacat moral dan dapat merupakan pelanggaran etika pemerintahan serta bertentangan dengan azaz pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Kini, sorotan tertuju kepada Tri Hendriyanto selaku Inspektur Inspektorat / APIP lampung Tengah mampukah segera menuntaskan persoalan pembatalan 14 paket tender ini, atau justru kembali berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *