Lampung Tengah: Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., secara resmi membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang BJW, Komplek Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, pada Senin (29/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, para Camat, serta Tokoh Adat dan Tokoh Agama se-Kecamatan Selagai Lingga. Sidang ini menjadi forum strategis dalam rangka pelindungan dan pelestarian warisan budaya daerah yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Sidang penetapan ini bertujuan untuk menetapkan cagar budaya Situs Megalitik Batu Topeng yang berada di Komplek Pura Khayangan Jagat Topeng Puncak Sari, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga. Situs tersebut dinilai memiliki nilai penting karena merupakan peninggalan dari zaman megalitikum, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan keberadaannya.
Selain penetapan status cagar budaya, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan kekayaan daerah.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati I Komang Koheri menyampaikan harapannya agar sidang penetapan ini dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian cagar budaya di Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Saya berharap keputusan yang dihasilkan dalam sidang ini dapat memperkuat upaya perlindungan warisan budaya sekaligus menumbuhkan rasa bangga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah terhadap kekayaan budayanya,” ujar Plt. Bupati.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian situs-situs bersejarah sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan budaya.(*)







