Lampung Tengah: Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Andika Sanjaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Robah Arifin bin Sukri, terkait kematian Andika Sanjaya pada 30 Mei 2023 di wilayah Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Robah Arifin didakwa bersama Junaidi bin Marno, yang proses penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah, serta Firdaus yang masih berstatus DPO.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah kebun kopi di Kampung Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Empat dakwaan alternatif
Dalam dakwaan pertama, Robah Arifin didakwa turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa turut serta melakukan perampasan nyawa orang lain, sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam dakwaan ketiga, jaksa mendakwa terdakwa turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan dakwaan keempat menyebut terdakwa didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kronologi menurut dakwaan
Menurut surat dakwaan, sebelum kejadian, Andika Sanjaya disebut pernah menyampaikan kepada saksi Rismawati Binti Senen bahwa dirinya merasa takut terhadap Robah Arifin. Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan perselisihan yang berkaitan dengan pelanggan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada 30 Mei 2023, saksi Ridho Kurniawan disebut sedang mencari rumput di sekitar kebun Kampung Gedung Harta. Saksi kemudian mendengar suara keributan dan mendekati sumber suara.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut saksi Ridho melihat Robah Arifin dan Andika Sanjaya terlibat cekcok. Robah Arifin disebut mencabut senjata tajam jenis laduk dan mengayunkannya ke arah Andika, namun tidak mengenai korban.
Andika kemudian disebut mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah kepala Robah Arifin hingga menyebabkan kepala terdakwa terluka dan mengeluarkan darah.
Setelah itu, menurut dakwaan, Junaidi dan Firdaus keluar dari area kebun kopi. Junaidi disebut membacok lengan kiri Andika menggunakan laduk. Sementara Firdaus, yang masih berstatus DPO, disebut menusuk bagian pinggang kanan Andika menggunakan pisau.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Junaidi dan Firdaus kemudian membawa tubuh Andika ke arah jalan.
Ditemukan dalam kondisi bersimbah darah
Sekitar pukul 12.30 WIB, Andres Ramadhan Yusuf disebut mendapat informasi mengenai keberadaan Andika. Ia kemudian menuju lokasi bersama Doni Sastra.
Sesampainya di lokasi, Andres disebut melihat Andika dalam keadaan tergeletak, bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Di sekitar korban juga ditemukan senjata tajam jenis laduk dalam kondisi bengkok.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hasil visum
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menguraikan hasil Visum et Repertum RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Nomor 445/1236/VII.01/10.17/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Hasil pemeriksaan menyebut terdapat luka terbuka akibat trauma tajam pada bagian perut sebelah kanan yang menembus kulit, iga keenam dan ketujuh bagian depan sebelah kanan, hingga menembus paru-paru kanan. Kondisi tersebut menyebabkan perdarahan dalam rongga dada dan kuncup paru kanan yang disebut sebagai penyebab kematian.
Selain itu, ditemukan luka terbuka pada lengan kiri atas dan bagian perut.
Berdasarkan surat keterangan kematian, Andika Sanjaya, laki-laki kelahiran Payung Batu 27 Juli 1993, dinyatakan meninggal dunia pada 30 Mei 2023 dan dimakamkan di TPU Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Menunggu pembuktian di persidangan
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembuktian. Keterangan para saksi, alat bukti, keterangan terdakwa serta bukti lainnya akan menjadi bagian yang dinilai majelis hakim dalam menentukan fakta hukum perkara.
Penting ditegaskan, uraian mengenai kronologi dan peran masing-masing pihak di atas merupakan isi surat dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keluarga Andika Sanjaya selama proses hukum berlangsung berharap perkara tersebut dapat diungkap secara terang dan seluruh fakta yang terjadi dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Berita ini disusun berdasarkan materi surat dakwaan yang dipublikasikan melalui informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)







