Lampung: Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Pembaharuan Maju 08 (IPM 08) Provinsi Lampung mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi, ke Polda Lampung terkait pernyataan politik yang berkembang dan memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua DPW IPM 08 Provinsi Lampung, Abdul Razak, mengatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau memberikan vonis terhadap Budi Arie. Menurutnya, langkah hukum ditempuh justru untuk menghentikan berkembangnya opini yang semakin liar serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menguji persoalan tersebut secara objektif.
“Kami tidak sedang mencari kegaduhan baru. Justru kami ingin menghentikan kegaduhan yang sudah berkembang. Opini liar tidak boleh dibiarkan menjadi kebenaran hanya karena terus diulang di media sosial,” ujar Abdul Razak.
Menurutnya, sebuah pernyataan politik yang disampaikan oleh tokoh publik memiliki konsekuensi yang berbeda dibandingkan pernyataan masyarakat biasa. Setiap ucapan elite politik, kata dia, berpotensi memengaruhi persepsi dan sikap masyarakat.
“Jabatan dan posisi politik membawa tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap ucapan elite akan didengar dan ditafsirkan oleh rakyat. Karena itu, jangan menganggap sebuah pernyataan selesai hanya dengan mengatakan itu pendapat pribadi,” tegasnya.
Abdul Razak menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah pernyataan Budi Arie mengandung unsur pidana atau tidak.
Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang yakin pernyataan tersebut tidak bermasalah, mari kita buktikan melalui mekanisme hukum yang benar. Jangan hanya berdebat di ruang publik. Ada aparat penegak hukum dan ada pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menentukan benar atau salah,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan di ruang publik.
“Para elite politik jangan hanya pandai memainkan isu dan melempar pernyataan yang kemudian membuat masyarakat gaduh. Kalau ingin menjadi teladan, berikan pendidikan politik yang mencerdaskan, bukan pernyataan yang justru memancing spekulasi dan keresahan,” ujarnya.
Menurut Abdul Razak, masyarakat saat ini membutuhkan ketenangan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia tidak ingin masyarakat justru menjadi korban dari pertarungan opini antarelite politik.
“Jangan sampai rakyat terus-menerus dijadikan penonton dari pertarungan opini para elite. Kalau ada persoalan yang menyangkut hukum, serahkan kepada hukum. Jangan rakyat yang dipaksa menjadi hakim di media sosial,” ucapnya.
Abdul Razak juga mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dibangun melalui kegaduhan yang terus-menerus.
“Elite politik seharusnya menjadi sumber ketenangan bagi rakyat, bukan menjadi sumber keresahan. Demokrasi membutuhkan perdebatan yang sehat, bukan pernyataan yang membuat masyarakat bertanya-tanya dan akhirnya saling berhadap-hadapan,” katanya.
Ia menilai, jika terjadi perbedaan tafsir terhadap suatu pernyataan, jalan keluarnya bukan dengan memperpanjang perang opini, melainkan memberikan kesempatan kepada institusi yang berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Abdul Razak kembali menegaskan bahwa laporan yang disampaikan IPM 08 Lampung tidak boleh dimaknai sebagai vonis terhadap Budi Arie.
Menurutnya, seseorang harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak sedang menjadi hakim. Kami hanya melaporkan dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum. Ada mekanisme pemeriksaan, ada alat bukti, ada saksi, dan pada akhirnya ada pengadilan yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” jelasnya.
Ia mengatakan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya akan menghormati hasil tersebut.
Sebaliknya, jika aparat menemukan adanya unsur pidana dan bukti yang cukup, Abdul Razak meminta proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak terbukti, hormati bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti, hormati pula proses hukum yang berlaku. Negara ini memiliki hukum, bukan hukum berdasarkan opini dan tekanan massa,” tegasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, Abdul Razak mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial.
Ia meminta masyarakat tidak menjadikan potongan video, judul pemberitaan, maupun komentar di media sosial sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan dan hormati mekanisme hukum yang ada,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum justru diperlukan agar polemik tidak terus berkembang menjadi konflik opini di tengah masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan melalui jalur hukum. Kalau sudah ada kejelasan berdasarkan hukum, maka opini liar di masyarakat juga dapat diredam,” tambah Abdul Razak.
Abdul Razak menegaskan, pihaknya tidak ingin proses hukum terhadap persoalan tersebut dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.
Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif dan proporsional.
“Kami tidak ingin hukum dijadikan alat politik. Karena itu kami juga tidak ingin mengambil kesimpulan secara politik. Kalau tidak ada unsur pidana, katakan tidak ada. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Sederhana saja,” ujarnya.
IPM 08 Lampung juga menyatakan siap memberikan bukti awal yang dimiliki kepada aparat penegak hukum, termasuk rekaman video, tangkapan layar, sumber atau tautan video, pemberitaan media massa, serta bukti elektronik lain yang relevan.
Menurut Abdul Razak, rekaman video yang menjadi sorotan perlu diperiksa secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan tertentu yang beredar di media sosial.
“Yang harus dicari adalah fakta. Apa yang sebenarnya disampaikan? Dalam konteks apa disampaikan? Kepada siapa? Apa maksudnya? Dan apakah ada unsur ajakan atau perbuatan lain yang secara hukum relevan? Semua itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Itu ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Abdul Razak berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk meredakan polemik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami percaya proses hukum yang objektif akan memberikan jawaban. Jangan masyarakat terus dipaksa menebak-nebak. Biarkan fakta berbicara dan biarkan hukum yang menentukan.(*)







