Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Ketua Aspekindo Lamteng Menyikapi Pernyataan Bahdan Plt Kadis BMBK, Siap Berpartisipasi Dalam Pembangunan

MEDIA PRABU
56
×

Ketua Aspekindo Lamteng Menyikapi Pernyataan Bahdan Plt Kadis BMBK, Siap Berpartisipasi Dalam Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Lampung Tengah, Angga Irawan, menyatakan Sikap terhadap klarifikasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terkait persyaratan penawaran dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah. Rabu,09-09-2026.

Angga menegaskan, pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan, sepanjang persyaratan yang ditetapkan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tidak memberatkan maupun merugikan para pengusaha kontraktor.

“Apabila persyaratan penawaran yang diminta oleh Bina Marga dan Bina Konstruksi tidak membebankan para pengusaha kontraktor, maka saya selaku Ketua Aspekindo Lampung Tengah siap berpartisipasi.

Begitu juga sebaliknya apa bila persaratan yang ditawarkan oleh penyedia khususnya dinas bina marga dan bina kontruski (BMBK) lampung tengah penuh dengan diskriminasi maka saya yang pertama menolak dengan keras

Baca Juga :  Jumat Barokah di Islamic Center Lampung Tengah Padukan Senam, CKG, Donor Darah dan Tausiyah

Dimana yang kita ketahui beberapa hari yang lalu Kepala Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, Bahdan Perelo Indrapati, S.Pt., M.Si., dengan tegas membantah informasi yang menyebut adanya pengkondisian proyek, termasuk dugaan dukungan quarry yang diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Bahdan mengatakan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dilakukan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Ya, tidak benar lah itu berita. Kami membuat KAK bertujuan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi yang sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program pembangunan yang ada di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah,” ujar Bahdan.

Menurutnya, penyedia jasa harus memiliki kompetensi yang kuat dari sisi sumber daya modal dan sumber daya manusia, menguasai teknologi, serta memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang terbatas.

Baca Juga :  Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri Ground Breaking Pembangunan Jembatan Tahap 7

Bahdan juga menjelaskan bahwa persyaratan dalam KAK bukan dibuat untuk mengkondisikan penyedia tertentu.

“KAK itu menurut kami adalah suatu persyaratan yang sangat dibutuhkan, bukan suatu bentuk pengkondisian ataupun hal diskriminatif terhadap penyedia jasa lainnya,” tegasnya.

Ia mempersilakan seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses pekerjaan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026.

“Persyaratan tersebut menurut kami bukanlah hal yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa yang qualified. Jadi kami persilakan bagi penyedia jasa yang memenuhi syarat untuk dapat ikut menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026 ini,” katanya

Bahdan juga menegaskan bahwa dokumen KAK yang beredar dan menjadi dasar munculnya informasi tersebut bukanlah dokumen yang sama dengan KAK yang dimiliki pihak Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.

Baca Juga :  Dugaan Pengondisian Paket Proyek di Pemkab Lampung Tengah Disorot

“Perlu kami pertegas bahwa KAK yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sama dengan yang kami miliki.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *