Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Musa Ahmad Akan Panggil Dinas Terkait CV Rahman Jaya Belum Kembalikan Temuan BPK

MEDIA PRABU
230
×

Musa Ahmad Akan Panggil Dinas Terkait CV Rahman Jaya Belum Kembalikan Temuan BPK

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, merekomendasikan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) BMBK Dan memanggil Dinas terkait dan agar segera, memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 milir lebih kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, dan menyetorkannya ke kas daerah.

Hal itu disampaikan dalam rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Lampung No:LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024 atas sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Lamteng tahun 2023.

Terkait temuan BPK itu, anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Toni Sastra Jaya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memanggil pihak-pihak terkait, dan diminta klarifikasi terkait dugaan kasus korupsi tersebut, tujuannya agar berita-berita di media tidak semakin meluas dan menimbulkan opini negatif di publik.

“Saya minta, APH bertindak tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi di Dinas BMBK dan BOKB Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun 2023,” kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat, kemarin.Toni mengaku kecewa dengan perilaku oknum pejabat Lamteng, yang menikmati uang rakyat untuk kepentingan pribadi dengan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur

APH jangan tunggu laporan, karena informasi media bisa menjadi awal pengusutan dugaan kasus korupsi agar Lamteng bisa lebih baik, dan bagus ke depannya,” tandas Toni.

Sementara itu, menurut data Inspektorat Kabupaten Lamteng sampai dengan Juli 2024, CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi di Dinas BMBK belum mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan temuan BPK RI.

Hal itu disampaikan Ade dan Karmidi selaku fungsional audito Inspektorat mewakili Inspektur Inspektorat Kabupaten Lamteng, Adi Sriyono diruang kerjanya, Senin (15/07/2024).

“Sampai saat ini, belum ada rekapan terbaru terkait laporan pemulangan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek tahun 2023 dari Dinas BMBK sesuai rekomendasi dari BPK RI,” ujarnya.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Jaga Desa Award 2026, Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri

Dikatakannya, berdasarkan hasil rekapan LHP dengan memonitoring dan memantu ada pengembalian temuan BPK sebesar Rp200 juta pada bulan Mei 2024 lalu.

“Kami masih menunggu, Dinas BMBK untuk mengembalikan temuan BPK tersebut. Karena, sesuai peraturan dan perundang-undangan kerugian negara harus dikembalikan,” tukasnya.

Diketahui, Pemkab Lamteng tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JIJ) sebesar Rp93, 011 miliar dengan realisasi senilai Rp79, 722 miliar. Anggaran JIJ tersebut, diantaranya digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan rigid, di Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian yang dikerjakan CV Rahman Jaya sebesar Rp3,883 miliar.

BPK menyatakan, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp21 juta, dan TSSK sebesar Rp983 juta.

Baca Juga :  Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 12/2021, tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan LKPP No: 12/2021, SSUK Kontrak, dan Spesifikasi Teknis.

Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng Musah Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Kadis BMBK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 milir lebih kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, dan menyetorkannya ke kas daerah. (heri/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *