Example floating
Example floating
Lampung Tengah

M Arifin Camat Bandar Surabaya Diduga Tak Netral

MEDIA PRABU
713
×

M Arifin Camat Bandar Surabaya Diduga Tak Netral

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Diduga kuat M.Arifin selaku camat di bandar surabaya lampung tengah sekarang sudah tidak sungkan-sungkan lagi berpolitik atau disebut tidak netral atau memihak salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati ataupun suatu partai politik dalam Pemilihan kepala daerah 27 November mendatang tahun 2024.

Dalam salah satu Foto yang di unggah melalui setatus whatshap pribadi miliknya. Yang ia sedang berpoto dengan bupati musa ahmad dan menambahkan keterangan “BANDAR SURABAYA MENANG”.

“Hal ini sangat di sayangkan karna Asn yang seharusnya netral malah memberi contoh yang tidak etis kepada masarakat lampung tengah.

bentuk ketidak netralan camat bandar surabaya ini bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan dimana yang kita ketahui

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalamĀ  PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:

* Ikut kampanye.

*Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

* Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya.

Pelanggaran netralitas ASNĀ  dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.Dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada keterengan dari pihak yang bersangkutan atau dari lembaga Badan pengawas pemilu (bawaslu) Lampung tengah. (Redd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *