Example floating
Example floating
Lampung Tengah

PROYEK BMBK LAMTENG RESMI DILAPORKAN KE KEJATI

MEDIA PRABU
225
×

PROYEK BMBK LAMTENG RESMI DILAPORKAN KE KEJATI

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gilas secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mencapai Rp1 miliar proyek yang digulirkan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2023 lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Proyek Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang dilaporkan oleh DPP Gilas, yakni proyek peningkatan jalan rigid di Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian sebesar Rp3, 883 miliar yang dikerjakan oleh CV Rahman Jaya.

“Iya, kami secara resmi melaporkan dugaanTipikor proyek Dinas BMBK Lamteng kepada Kejati Lampung,” kata Ketua Umum DPP Gilas, Zaini kepada SKH Medinas Lampung, Dan awak Media Prabu.com Hari ini.

Ia menyatakan, sesuai hasil temuan dan kajian tim investigasi diduga adanya praktek KKN, dan gratifikasi serta beberapa kejanggalan proyek jalan rigid Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian oleh Dinas BMBK Lamteng tahun 2023 lalu.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Jaga Desa Award 2026, Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri

“Secara kasat mata, pekerjaan tersebut telah selesai. Namun, Kejati harus turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan karena pekerjaan proye tersebut, banyak kejanggalan yang diduga kuat terjadi praktek KKN,” kata Zaini.

Ia juga meminta Kejati segera menindak lanjuti laporan tersebut, dan mengusut tuntas dengan melakukan pemeriksaan secara detil dan rinci. Karena, proyek Dinas BMBK Lamteng itu berpotensi dugaan Tipikor yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Gilas akan terus melakukan pemantauan, dan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejati, agar dugaan Tipikor di Dinas BMBK Lamteng segera terungkap,” tandasnya.

Sebelumnya BPK RI Perwakilan Lampung, merekomendasikan Bupati Lamteng Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) BMBK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 milir lebih kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, dan menyetorkannya ke kas daerah.

Baca Juga :  Diduga Peras Pelaku Usaha! Ketua DPW Sumbagsel LPK-YKBA Terjaring OTT Tekab 308 Polres Lampung Timur

Hal itu disampaikan dalam rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Lampung No:LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024 atas sistem pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Lamteng tahun 2023.

Untuk diketahui, Pemkab Lamteng tahun 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JIJ) sebesar Rp93, 011 miliar dengan realisasi senilai Rp79, 722 miliar. Anggaran JIJ tersebut,diantaranya digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan rigid, di Kampung Riau Perlangan Kecamatan Pubian yang dikerjakan CV Rahman Jaya sebesar Rp3,883 miliar.

BPK menyatakan, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik sampel pekerjaan secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa pekerjaan konstruksi, dan konsultan pengawas didukung hasil pengujian laboratorium independen menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp21 juta, dan TSSK sebesar Rp983 juta.

Baca Juga :  Plt. Bupati Lampung Tengah Hadiri Jaga Desa Award 2026, Tegaskan Komitmen Bangun Desa Mandiri

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) No: 16/2018, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No: 12/2021, tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan LKPP No: 12/2021, SSUK Kontrak, dan Spesifikasi Teknis.

Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamteng Musah Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Kadis BMBK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1 milir lebih kepada CV Rahman Jaya selaku penyedia jasa konstruksi, dan menyetorkannya ke kas daerah. (heri Santama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *