Example floating
Example floating
Lampung Tengah

Rayakan Natal dan Tahun Baru 2026, Plt. Bupati Lampung Tengah Kunjungi Gereja Katolik Bandar Sakti

MEDIA PRABU
69
×

Rayakan Natal dan Tahun Baru 2026, Plt. Bupati Lampung Tengah Kunjungi Gereja Katolik Bandar Sakti

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, melaksanakan kunjungan ke gereja Pastoran Gereja Khatolik Tri Tunggal Maha Kudus Bandar Sakti Kecamatan Terusanyunyai. Sabtu(27/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap umat Kristiani yang sedang merayakan Hari Raya Natal.

Plt. Bupati Lampung Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, toleransi dan kebersamaan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat.

“Kunjungan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman yang ada,” ujar I Komang Koheri.

Baca Juga :  Plt Bupati I. Komang Koheri Tekankan Disiplin dan Integritas ASN dalam Apel Mingguan Mei di Kabupaten Lampung Tengah

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah, khususnya umat Kristiani yang merayakan.

“Saya mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah. Semoga berkat Natal tahun ini dapat menuntun kita menuju kesuksesan dan kemakmuran, serta membawa kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan kita semua,” tutur Komang Koheri.

Kunjungan ini mendapat sambutan hangat dari pengurus gereja dan jemaat. Diharapkan, kegiatan tersebut dapat semakin memperkuat rasa persaudaraan dan toleransi antarumat beragama di Kabupaten Lampung Tengah, sehingga tercipta suasana yang aman, damai, dan harmonis menjelang pergantian tahun.(*)

Baca Juga :  Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *