Example floating
Example floating
Lampung Tengah

MEMBUKA TABIR KEMATIAN ANDIKA SANJAYA DI MEJA HIJAU

MEDIA PRABU
19
×

MEMBUKA TABIR KEMATIAN ANDIKA SANJAYA DI MEJA HIJAU

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah: Perkara kematian Andika Sanjaya kembali menjadi perhatian menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. Perkara tersebut menyeret terdakwa Junaidi bin Marno dan Rubah Arifin bin Sukri yang akan menjalani proses hukum di hadapan majelis hakim.

Keluarga korban berharap persidangan dapat menjadi momentum untuk membuka secara terang-benderang fakta di balik kematian Andika Sanjaya yang terjadi sekitar empat tahun silam.

Menurut keterangan keluarga korban, dalam proses perkara tersebut terdakwa Junaidi disebut berbelit-belit dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Keluarga juga menilai belum melihat adanya penyesalan dari terdakwa atas hilangnya nyawa Andika Sanjaya.

Keluarga korban menyebut terdakwa justru membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan fitnah.

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Kasus Kematian Andika Sanjaya Digelar, Robah Arifin Didakwa dalam Empat Alternatif Pasal

«“Kami hanya ingin kebenaran terungkap di persidangan. Jika memang tidak bersalah, silakan dibuktikan di hadapan majelis hakim. Tetapi jika terbukti terlibat, kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” demikian harapan keluarga korban.»

Bagi keluarga Andika Sanjaya, proses persidangan bukan sekadar mencari siapa yang harus dihukum, tetapi juga untuk mendapatkan kepastian mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang ayah harus pergi untuk selamanya dan meninggalkan keluarganya.

Keluarga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dapat memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku sesuai fakta, alat bukti dan keterangan saksi,sesuai undang-undang yg berlaku supaya menjadikan efek jera kepada siapapun agar tidak mudah menghilangkan nyawa seseorang .
Sekaligus sebagai edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak memudah menghilang nyawa seseorang.

Baca Juga :  DPW IPM 08 Lampung Laporkan Budi Arie ke Polda, Abdul Razak Elite Politik Jangan Bikin Rakyat Gaduh

Persidangan dijadwalkan berlangsung Selasa, 15 September 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Kini perhatian publik tertuju pada meja hijau: membongkar / membuka tabir kematian Andika sanjaya 4 tahun yang lalu secara sadis yg gelap menjadi terang benderang

Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan benar atau tidaknya dugaan terhadap para terdakwa sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *