Lampung Tengah: Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Lampung Tengah, Angga Irawan S.H, menyayangkan adanya dugaan pengondisian sejumlah pekerjaan pemeliharaan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selasa, 08-09-2026.
Angga mengatakan, dugaan tersebut perlu menjadi perhatian serius apabila benar terjadi
Adapun sejumlah pekerjaan yang menjadi sorotan yakni,
* Pemeliharaan Gedung Ruang Unyi, dengan pagu anggaran Rp.153.763.000, yang tercatat dikerjakan CV.Cakra Donya.
* Pemeliharaan Gedung Kantor Baru, dengan pagu anggaran Rp.39.339.374, yang tercatat dikerjakan CV.Pancasona.
* Belanja Pemeliharaan Gedung Sesat Agung, dengan pagu anggaran Rp.20.035.537, yang tercatat dikerjakan CV.Pancasona.
“Apabila dugaan ini benar dan terbukti, tentu sangat disayangkan. Hal tersebut dapat mencoreng kepercayaan masyarakat Lampung Tengah terhadap pemerintah daerah,” ujar Angga.
Menurutnya, masyarakat Lampung Tengah masih memiliki perhatian kuat terhadap persoalan integritas dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap proses pengadaan barang dan jasa maupun pekerjaan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Angga juga mengingatkan agar tidak muncul kembali praktik-praktik yang dapat menimbulkan persepsi adanya pengondisian pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
“Jangan sampai masyarakat kembali melihat adanya dugaan praktik pengondisian. Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Pemerintah harus memberikan kepastian bahwa seluruh proses pekerjaan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Hajirin, yang sebagai Kepala Bagian Umum, perlu memberikan klarifikasi terkait tudingan pengondisian tiga titik lokasi pekerjaan tersebut.
Angga berharap pihak terkait dapat membuka informasi mengenai proses pengadaan, pelaksana pekerjaan, serta mekanisme penentuan penyedia agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia juga meminta aparat penegak hukum lampung tengah, kejari lampung tengah, kejati lampung dan komisi pemberantasan korupsi (Kpk.Ri) melakukan pemeriksaan terhadap kabag umum hajirin apabila memang terdapat atau indikasi pelanggaran dalam proses pekerjaan tersebut.(*)







